Jakarta – Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi berlaku melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Lembaga Danantara berfungsi untuk memperkuat tata kelola BUMN, meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional serta berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara.
Presiden Prabowo menyampaikan untuk menjalankan Lembaga Danantara Indonesia, dibutuhkan peraturan pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksananya.
“Selanjutnya saya juga menandatangai Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ucap Presiden.
Bersamaan itu, Prabowo juga menandatangai dua peraturan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Di samping itu, Presiden juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden. Penetapan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Aro)