Jombang – Rosita Sari (24), korban dugaan perdagangan manusia asal Jombang, telah dipulangkan ke Indonesia.
Kepastian ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto, yang menyatakan bahwa Rosita telah mendarat di Bandara Juanda dan disambut oleh keluarganya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua Rosita, Kamil (52), ke Disnaker Jombang pada November 2024, setelah menemukan unggahan kondisi Rosita yang memprihatinkan di media sosial
“Rosita sari sampai di bandara Juanda Internasional, jam 09.15 WIB dan dijemput oleh keluarganya,” ucap Beny Hendro kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Menurut Beny, prosesnya panjang karena Rosita sendiri saat keberangkatan ke Malaysia diberangkatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal melalui jalur tikus. Tidak dibekali dokumen saat di negeri Jiran hingga terlantar.
“Klien kami diberangkatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur tikus tersebut tidak dibekali dokumen apapun hingga terlantar,” ungkap Beny.
Butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk membantu proses pemulangan Rosita. Disamping membuat laporan atau pengaduan ke Disnaker Kabupaten Jombang, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk keperluan pengurusan dokumen seperti paspor dan lain-lain.
“Pemulangan klien kami ini secara mandiri atau dengan biaya sendiri,” ujar Beny.
Tiga tahun hidup dalam ketidakpastian, itulah yang dialami Rosita Sari di Malaysia. Tanpa dokumen resmi, ia bekerja serabutan, selalu dihantui rasa takut akan kejaran Polisi Diraja Malaysia. Upaya pemulangannya pun tidak mudah.
Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum korban, dan keluarga Rosita harus berjibaku dengan birokrasi, menghadapi berbagai kendala dalam pengurusan dokumen. Sebuah perjalanan panjang dan melelahkan, demi mengembalikan Rosita ke tanah air.
“Rosita saat berada di Malaysia tidak membawa dokumen apapun terkecuali foto KTP saudari Rosita yang tersimpan di handphone androidnya,” bebernya.
Selanjutnya, Rosita saat berada di Malaysia ternyata baru melahirkan seorang anak, sehingga kami harus berupaya secepat mungkin mengurus dokumen klien kami dan anaknya.
“Beruntung saat proses pengurusan dokumen klien kami tersebut dibantu oleh petugas imigrasi Indonesia yang ada di Malaysia,” terang Beny.
Kendala selanjutnya, adalah saat berada di Malaysia Rosita tidak mempunyai rekening tabungan dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sehingga kami kesulitan untuk mentransfer uang guna keperluan hidup Rosita.
“Beruntung ada TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia yg bersedia meminjamkan rekeningnya kepada klien kami,” tambahnya.
Belajar dari pengalaman Rosita, Beny Hendro berharap masyarakat Indonesia khususnya warga Jombang tidak mengalami kejadian seperti yang dialami oleh Rosita.
Jika memang ada masyarakat yang memang berminat untuk menjadi TKI di luar negeri agar melalui Penyalur Tenaga Kerja yang legal dan dapat dipercaya.
“Pemerintah agar lebih serius melakukan pengawasan dan pengamanan di daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang notabene masih bisa dijadikan sarana oknum penyalur tenaga kerja ilegal untuk melakukan aksinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Badan Penyelenggara Perlindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.
“Kami buatkan surat resmi terkait pelaporan. Sehingga kami berharap akan ada tindak lanjut kroscek data, adanya langkah-langkah pemulangan,” ujar Isawan, Rabu (20/11/2024) lalu.
Isawan menuturkan, pihaknya tidak menemukan data terkait Rosita Sari sebagai Pekerja Migran Indonesia. Namun hal itu tidak lantas menutup kemungkinan Rosita bisa pulang ke Tanah Air.
“Warga yang ada pengaduan itu teridentifikasi lokasinya. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal setempat. Jika informasinya di Malaysia, maka akan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia,” tandasnya. (Pray/Aro)