Siginews-Jombang – Ironis! Enam admin media sosial bertema gangster yang meresahkan masyarakat Jombang ternyata didominasi anak di bawah umur.
Polres Jombang berhasil mengamankan keenamnya, di mana empat di antaranya masih berstatus pelajar SMA, SMP, dan MTs.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya atas konten yang disebarkan, yang menggambarkan Jombang dalam kondisi tidak aman dengan menampilkan aksi remaja bermotor malam hari membawa senjata tajam.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar konten tersebut tidak dibuat di Jombang, melainkan diambil dari media sosial lain yang berasal dari luar Kabupaten Jombang dan bahkan luar Provinsi Jawa Timur,” ucap AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, sementara ada empat akun yang para adminnya bisa diamankan. Gangster Salvador, Gangster Orang Kerennya Jombang, Gangster Selatan Horor dan Gangster Agen Khusus Pemberontak (AKP).
Identitas para pelaku diketahui berinisial NAP (18), AWD (22), FMB (21), MF (15), JAN (16), dan GDA (15). Polres Jombang telah mengambil sejumlah langkah pembinaan, mulai dari menghadirkan orang tua, memanggil guru dan BK sekolah, memanggil perangkat desa, membuat surat pernyataan.
“Hingga memberlakukan wajib lapor setiap hari pukul 10.00 WIB di Kantor Satreskrim Polres Jombang. Selain itu, grup WhatsApp dan akun media sosial terkait juga dibubarkan,” bebernya.
Kapolres menegaskan bahwa motif para pelaku utamanya adalah untuk berkumpul, mencari teman, serta menjual atribut seperti jaket atau hoodie hitam yang mereka anggap sebagai simbol kekerenan. Namun hal ini justru dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Konten-konten dari akun tersebut menimbulkan kecemasan dan gangguan rasa aman di tengah masyarakat, meskipun secara nyata tidak ditemukan aktivitas serupa di wilayah Jombang berdasarkan hasil patroli rutin kepolisian,” terangnya.
AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah, Kodim, dan instansi terkait berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat Jombang, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mempublikasikan konten yang dapat memicu keresahan.
“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, keenam pelaku yang diamankan saat ini masih dalam proses pembinaan dan wajib lapor,” pungkasnya.
(Pray/Editor Aro)