siginews-Jakarta – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kian ditegaskan perannya sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Presiden telah menginstruksikan langkah-langkah strategis untuk memajukan UMK. Data dari Kemenko Perekonomian mengungkap betapa vitalnya sektor ini, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap hampir seluruh tenaga kerja (97%).
Merespons langkah pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggandeng Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempermudah sertifikasi bagi para pelaku UMK agar dapat meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor.
Wahyu Purbowasito, Deputi Bidang Akreditasi BSN, memaparkan upaya BSN dalam mempermudah sertifikasi bagi UMK melalui Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) diwajibkan memberikan sejumlah keringanan, antara lain pengurangan jumlah personel, waktu pelaksanaan, dan jumlah sampel uji.
“Sebagai contoh, pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring (online). Begitu pula untuk kegiatan surveilen dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan metode daring,” terang Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025),
BSN terus memprioritaskan UMK dalam proses sertifikasi. Wahyu Purbowasito mencontohkan, hasil uji BPOM untuk produk makanan dan minuman bisa langsung dipakai asalkan sesuai standar SNI.
Jika belum ada, LSPro siap membantu uji parameter yang kurang. Namun, Wahyu menekankan pentingnya NIB dan bukti merek sebagai syarat wajib agar sertifikasi bisa dilanjutkan.
BSN juga memberikan keleluasaan bagi LSPro menyusun skema sertifikasi mandiri untuk SNI yang sifatnya sukarela melalui SE No. 1/2025. “Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global,” harap Wahyu.
Sementara, Nur Hidayati, Direktur PPSPK BSN, menyoroti peran aktif BSN dalam memfasilitasi dan membina UMK menerapkan SNI.
Ia menekankan bahwa sertifikasi SNI membuka peluang UMK untuk naik kelas dan merambah pasar ekspor. “Dengan memperoleh sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif,” katanya.
Nur mengakui bahwa menerapkan SNI tidak mudah bagi UMK, sehingga pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan. Program pembinaan ini adalah implementasi UU Standardisasi.
BSN juga berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemda. Pada triwulan 1 2025, 29 dari 46 UMK binaan BSN berhasil ekspor. Upaya BSN ini adalah bukti keberpihakan pemerintah pada UMK.
(Editor Aro)