siginews-Jombang – Demi mengoptimalkan kinerja pemerintahan desa, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan penyegaran perangkat pada Rabu (21/5/2025).
Dua posisi strategis kini diisi wajah baru, yakni Aditya Nugraha sebagai Kepala Dusun Rejosari dan Mohammad Alex Eriyanto sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tinggar.
Kepala Desa (Kades) Tinggar, Mohamad Madram, menjelaskan bahwa pergantian jabatan ini dianggap krusial. Sebagai bagian dari upaya regenerasi dan peningkatan efektivitas layanan desa.
“Untuk mendukung program pemerintahan, kami melakukan pergantian jabatan baru. Pengurus sebelumnya sudah memasuki masa pensiun,” kata Madram.
Pergantian dua perangkat ini sudah sesuai dengan hasil rekomendasi dari Bupati Jombang, Warsubi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Desa.
“Sudah sesuai rekomendasi dari Bupati setelah proses pengajuan yang dilakukan oleh Desa,” ujarnya.
Sejumlah program penting di tingkatan desa telah menanti keduanya. Mulai dari urusan tata kelola pemerintahan desa, pelayanan administrasi dan kepemimpinan di masyarakat, rencana bergulirnya berbagai program daerah maupun nasional.
Termasuk pelaksanaan Koperasi Merah Putih di tingkat desa, mendukung program sekolah rakyat, program Makan Bergizi Gratis, serta berbagai program pembangunan yang pelaksanaan eksekusinya di tingkat desa.
Sementara itu, Camat Bandarkedungmulyo Hariyanto menyambut postif kegiatan pengangkatan dua perangkat desa tersebut. Keduanya diminta untuk cepat beradaptasi dengan jabatan baru di Desa Tinggar.
“Keduanya bisa cepat beradaptasi, dan segera menjalankan tupoksi sesuai dengan program yang tengah dijalankan oleh desa,” paparnya.
Memang dibutuhkan langkah cepat, mengingat banyaknya program desa yang mengharuskan setiap individu di pemerintahan desa terlibat secara aktif.
“Terus tunduk pada arahan dan perintah kepala desa. Bisa terus belajar dengan perangkat desa lain di Desa Tinggar,” bebernya.
Jabatan yang diemban memiliki konsekuensi jika tidak dikerjakan secara sungguh-sungguh. Dengan pengangkatan sumpah, dua perangkat yang baru dilantik sudah memiliki ikatan dinas di desa dan harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada tanggung jawab baru, selain sebagai pemimpin warga, juga sebagai pendukung pelaksanaan program pemerintah desa,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)