siginews-Surabaya – Tri Kumala Dewi eks pemilik atau penghuni rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya sempat mengeluh telah mengeluarkan uang Rp 300 juta ke pengacaranya untuk urusan ke Hakim dan Panitera. Rosadin, Panglima Grib Jaya Jatim yang juga pengacara, mengakui telah menerima uang dari Tri Kumala Dewi. Untuk apa saja uang yang diterima Rosadin dari Tri Kumala Dewi.
“Saya menjadi kuasa hukum saat akan dilakukan eksekusi. Dan saya tidak mengenal Panitera dan Hakim yang menangani perkara ini,” ujar Rosadin ditemui wartawan di salah satu cafe di pusat kota Surabaya, pada Selasa (1/7/2025).
Rosadin menerangkan, menjelang dilaksanakan eksekusi rumah yang ditempati Tri Kumala Dewi di Jalan Dr Soetomo 55, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dirinya diperintah oleh DPP Grib Jaya untuk membantu menggagalkan (eksekusi), sehingga dirinya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga melakukan pengerahan massa.
“Saya diminta bagaimana caranya (eksekusi) ini tidak terjadi, sehingga saya melakukan komunikasi dengan pihak-pihak termasuk kepolisian, serta mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan,” tuturnya sambil menambahkan, upaya tersebut berhasil menggagalkan eksekusi di rumah Jalan Dr Seotomo 55 Surabaya sebanyak dua kali.
Rosadin menegaskan kembali, dirinya tidak menerima uang ratusan juta rupiah untuk urusan ke hakim dan panitera.
“Kalau untuk panitera dan hakim sama sekali saya tidak menerima. Tapi kalau dana untuk koordinasi dan akomodasi pengerahan massa itu tidak menutup kemungkinan (menerimanya) dan lumrah,” terangnya sambil menambahkan, setiap orang yang turun untuk menghalangi eksekusi mendapatkan uang saku Rp 250 ribu per orang.
Dari pengakuan Tri Kumala Dewi, telah mengeluarkan uang hingga Rp 300 juta. Uang tersebut diserahkan ke pengacaranya. Kata Rosadin, dirinya tidak mau ambil pusing dan mempersilahkan bagi pihak-pihak yang bisa membuktikan dirinya menerima uang untuk melapor ke Dewan Kehormatan.
“Saya ini Ketua DPC Peradin. Anggota saya ratusan. Saya juga Panglima Grib Jaya Jatim. Tidak mungkin saya korbankan integritas saya melakukan hal tercela seperti ucapan ibu Tri Kumala Dewi,” katanya.
“Silahkan melapor ke Dewan Kehormatan Advokat bagi siapapun yang punya bukti. Karena memang tidak ada uang itu (untuk panitera dan hakim) dititipkan ke saya,” jelas Rosadin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Kumala Dewi mengalami kekalahan pada sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya. Kumala Dewi pun mengeluh, telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya, agar dapat memenangkan kasus tersebut.
Sayangnya, meski ratusan juta rupiah telah disetorkan ke pengacaranya untuk mengatur di proses peradilan, Tri Kumala Dewi tetap mengalami kekalahan, hingga rumah yang ditempati di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya dieksekusi oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).
“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” ujar Tri Kumala Dewi, termohon eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, melalui video keluhannya, yang telah beredar di medsos dan disaksikan siginews.com pada Jumat (20/6/2025).

Dalam video tersebut, Kumala Dewi menegaskan, telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya.
“Ya macam-macam. (Dimintai) Ada yang Rp 300 juta. (Yang minta) Hakim-nya sama Panitera,” ujarnya.
“Itu pengacara saya yang tahu (uang ratusan juta rupiah dipergunakan untuk apa saja),” tegasnya.
Sedangkan mantan pengacara Tri Kumala Dewi, Taufan Hidayat menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari kliennya.
“Itu bayarnya ke siapa,” kata Taufan, Jumat (20/6/2025).
Taufan mengatakan, saat ini dirinya sudah tidak berurusan dengan Tri Kumala Dewi.
“Saya sudah tidak berurusan dengan dia. Bayar honor (pengacara) kurang Rp 5 juta ae ta maafkan kok,” katanya.
Ia menegaskan, enggan mengomentari lebih lanjut terkait uang ratusan juta rupiah untuk penyelesaian perkara pada objek di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.
“Jadi saya no comment perkara itu ya. Saya nggak pernah terima duit ratusan juta,” katanya.

Sementara itu, Dewa Ketut Suarjana, salah satu kuasa hukum Tri Kumala Dewi lainnya membantah keras tuduhan mantan kilennya. Dirinya mengaku tidak tahu menahu uang Rp 300 juta yang disebut-sebut oleh Tri Kumala Dewi.
“Mohon maaf, terkait masalah pemberian uang yang dikatakan Ibu Tri, saya tidak tahu sama sekali. Pengacara beliau silih berganti. Ada pengacara dari Jakarta juga,” kata Dewa.
(jrs)