siginews-Jombang – Keputusan Bupati Jombang, Warsubi, yang melantik delapan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Jumat (20/6/2025) lalu, kini menuai sorotan tajam.
Seorang Kepsek di Jombang yang namanya minta dirahasiakan (enggan disebutkan namanya) menyebut pelantikan tersebut telah menabrak aturan yang berlaku.
Menurut sumber tersebut, pelantikan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek.
Isu ini sontak memicu perdebatan di kalangan pendidikan Jombang, mempertanyakan legalitas dan prosedur dalam pengangkatan para pimpinan sekolah tersebut. Publik kini menanti klarifikasi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran aturan ini.
“Kalau merujuk pada aturan, tahapan-tahapan itu belum dijalani oleh sebagian dari mereka. Jadi, pelantikan kemarin itu bisa disebut cacat hukum,” ujarnya dalam pesan diterima wartawan, Senin (11/7/2025).
Menurut aturan tersebut, dalam proses pelantikan seharusnya melalui beberapa tahapan penting, seperti tes administrasi, tes substansi, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebelum akhirnya memperoleh sertifikat yang menjadi dasar legal untuk pelantikan.
Ironisnya secara moral, sejumlah Kepsek senior, telah lama mengabdi di daerah pinggiran dan memiliki pengalaman justru tidak mendapat tempat di sekolah besar. Sebaliknya, guru-guru yang belum mengikuti tahapan regulasi justru diposisikan di sekolah-sekolah favorit.
Dirinya merinci, dari delapan Kepsek yang dilantik, 4 orang diketahui berasal dari latar belakang Guru Penggerak, meski sertifikat Guru Penggerak saat ini tidak lagi menjadi syarat utama.
Dua orang lainnya merupakan calon Kepsek yang telah mengikuti tahapan tes dan memiliki sertifikat. Serta dua orang sisanya disebut tidak berasal dari Guru Penggerak maupun calon Kepsek bersertifikat.
“Yang dua orang ini paling parah, karena tidak punya sertifikat, tidak Guru Penggerak, dan belum ikut tes substansi. Tapi kok bisa dilantik,” lanjutnya.
Situasi ini makin membingungkan karena di sisi lain, saat ini juga tengah berlangsung panggilan untuk tes substansi bagi calon kepala sekolah lain. Guru tersebut mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan.
“Lucu kan, di satu sisi orang-orang masih dipanggil untuk tes substansi, tapi di sisi lain ada yang sudah dilantik duluan. Ini menimbulkan pertanyaan, konsepnya seperti apa? Akhirnya jadi bahan candaan di kalangan guru,” tuturnya.
Diketahui, delapan kepala sekolah yang dilantik antara lain. Minto Rogo Kepala Sekolah SMPN 1 Bareng, Miftahul Rohana Kepala Sekolah SMPN 3 Peterongan, Zunaedi Kepala Sekolah SMPN 5 Jombang, Yeni Rahmawati Kepala Sekolah SMPN 2 Diwek.
Kemudian, Etik Nurosidah Kepala Sekolah SMPN 2 Jombang, Tatit Mustikari Kepala Sekolah SMPN 1 Tembelang, Lukman Kepala Sekolah SMPN 1 Plandaan, Makhshushotin Kepala Sekolah SMPN 1 Peterongan.
“Kalau pun ini sudah terlanjur, setidaknya mereka yang belum melalui tahapan bisa segera ikut tes substansi dan Diklat. Jangan sampai jadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya.
Dilansir dari halaman berita jombangkab milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Puluhan Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Pendopo Kabupaten Jombang pada Jumat, (20/6/2025) oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si.
Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, SH., M.Si., serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Ucapan selamat disampaikan Bupati kepada 97 para kepala satuan pendidikan yang baru dilantik. “Total ada 97 guru yang dipromosikan jadi kepala satuan pendidikan. Dengan rincian, 2 kepala sekolah TK, 87 SD, dan 8 SMP. Namun dari jumlah itu, ada 5 guru SD yang tidak bisa hadir karena tengah dinas luar hingga sakit,” tuturnya.
Bupati menambahkan, pengisian dilakukan sesuai mekanisme dan penilaian ketat yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang serta BKPSDM Jombang.
“Seleksi dilakukan oleh BKPSDM dan Dinas P dan K Jombang, dan ini semua promosi, tidak ada mutasi,” paparnya.
(Pray/Editor Aro)