• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Tak pernah Ada Masalah Antara Mereka kata Dua Kakak Korban Mutilasi…

Reporter : Editor 02 Jumat, 18 Juli 2025
Proses jalannya persidangan lanjutan kasus mutilasi kepala di Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Perkara pembunuhan sadis dengan cara mutilasi di Jombang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/7/2025).

Fokus utama persidangan adalah mengungkap motif di balik tindakan keji terdakwa Eko Fitrianto (38) terhadap korban Agus Soleh, yang diketahui merupakan sahabat lamanya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua kakak korban, Totok Widiyanto (45) dan Yusuf Dedi (42). Mereka bersaksi mengenai kepribadian korban.

Totok Widiyanto mengungkapkan bahwa adiknya, Agus Soleh, dikenal sebagai sosok yang pendiam. Ia juga membenarkan bahwa terdakwa Eko sering berkunjung ke rumah korban dan keduanya terlihat memiliki hubungan yang baik sebelum insiden tragis ini terjadi.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMA di Jombang Mulai Disidangkan

Selain keluarga korban, dua anggota Polres Jombang, Zoni dan Nugraha Dwi, yang berhasil menangkap terdakwa Eko, turut dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan detail penting terkait penangkapan dan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

“Dia sering datang ke rumah, biasanya cuma ngopi bareng. Tidak pernah kami melihat ada masalah antara mereka,” ucap Totok dalam kesaksian saat jalannya persidangan.

Hakim meminta kedua saksi menyampaikan harapan terhadap proses hukum yang berlangsung. Yusuf, kakak kedua korban, berharap agar keadilan ditegakkan sesuai beratnya perbuatan terdakwa.

Baca Juga:  Pembunuhan Pekerja Minimarket Jombang, 30 Adegan Keji Direka Ulang

“Saya ingin dia dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Yusuf. Sementara Totok menyatakan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.00 WIB.

Terdakwa Eko Aprianto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra mengatakan, sidang tersebut dalam agenda pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga:  Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

JPU mendakwa Eko dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Subsidernya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindakan lain yang memberatkan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian).

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tandas Deady.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus mutilasi kepala orangKasus pembunuhanMutilasiPembunuhan
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG
Jumat, 18 Juli 2025
Urus Izin Investasi di Surabaya Makin Mudah: Bisa Online & Satu Tempat
Jumat, 18 Juli 2025
Horor 30 KM Antrean Truk di Ketapang: Kisah Penjual Makanan Keliling
Jumat, 18 Juli 2025
PIP Bisa Cair ke Rekening Siswa,Cek Status via HP Cukup Pakai NIK/NISN
Jumat, 18 Juli 2025
Program PELITA TPS Sasar Stunting di Surabaya: 6 Balita Sembuh Total
Jumat, 18 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG

Urus Izin Investasi di Surabaya Makin Mudah: Bisa Online & Satu Tempat

Tak pernah Ada Masalah Antara Mereka kata Dua Kakak Korban Mutilasi…

Horor 30 KM Antrean Truk di Ketapang: Kisah Penjual Makanan Keliling

PIP Bisa Cair ke Rekening Siswa,Cek Status via HP Cukup Pakai NIK/NISN

Berita Menarik Lainnya:

Pengurus Baru Perumda Panglungan Wonosalam Kini Fokus Tanaman Baru

Jumat, 18 Juli 2025

Polisi Gerebek Angkringan Jual Miras di Kawasan Pasar Legi

Kamis, 17 Juli 2025

Jatim Perkuat ASN: 4.172 CPNS dan PPPK Resmi Dilantik& Diberi Beasiswa

Kamis, 17 Juli 2025

Tolak LPJ Bupati, Partai-Partai Bentuk Koalisi Baru Sidoarjo Maju

Kamis, 17 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?