siginews-Jombang – Perkara pembunuhan sadis dengan cara mutilasi di Jombang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/7/2025).
Fokus utama persidangan adalah mengungkap motif di balik tindakan keji terdakwa Eko Fitrianto (38) terhadap korban Agus Soleh, yang diketahui merupakan sahabat lamanya.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua kakak korban, Totok Widiyanto (45) dan Yusuf Dedi (42). Mereka bersaksi mengenai kepribadian korban.
Totok Widiyanto mengungkapkan bahwa adiknya, Agus Soleh, dikenal sebagai sosok yang pendiam. Ia juga membenarkan bahwa terdakwa Eko sering berkunjung ke rumah korban dan keduanya terlihat memiliki hubungan yang baik sebelum insiden tragis ini terjadi.
Selain keluarga korban, dua anggota Polres Jombang, Zoni dan Nugraha Dwi, yang berhasil menangkap terdakwa Eko, turut dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan detail penting terkait penangkapan dan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
“Dia sering datang ke rumah, biasanya cuma ngopi bareng. Tidak pernah kami melihat ada masalah antara mereka,” ucap Totok dalam kesaksian saat jalannya persidangan.
Hakim meminta kedua saksi menyampaikan harapan terhadap proses hukum yang berlangsung. Yusuf, kakak kedua korban, berharap agar keadilan ditegakkan sesuai beratnya perbuatan terdakwa.
“Saya ingin dia dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucap Yusuf. Sementara Totok menyatakan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Eko Aprianto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra mengatakan, sidang tersebut dalam agenda pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan pekan depan.
JPU mendakwa Eko dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Subsidernya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindakan lain yang memberatkan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian).
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tandas Deady.
(Pray/Editor Aro)