“Rencana ke depan kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan, karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi peredarannya, meskipun tidak bisa dihilangkan, namun kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera,” kata Agnis.
siginews-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menekan angka peredaran rokok ilegal melalui Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal yang digelar Kamis (17/7/2025).
Penindakan tak hanya berfokus pada razia, tetapi juga dilengkapi dengan edukasi langsung kepada masyarakat.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa operasi ini tidak sekadar menindak, tetapi juga membekali masyarakat dengan pengetahuan. “Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal ini,” kata Agnis.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di seluruh Kota Surabaya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Target Berikutnya: Penjual Rokok Ilegal di Tepi Jalan
Agnis juga mengungkapkan rencana ke depan, di mana operasi akan menyasar penjual rokok ilegal di tepi jalan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan rokok ilegal dengan berbagai merek di lokasi tersebut.
“Rencana ke depan kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan, karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan adanya operasi yang berkesinambungan ini, peredaran rokok ilegal dapat berkurang secara signifikan. “Hal ini kami lakukan untuk mengurangi peredarannya, meskipun tidak bisa dihilangkan, namun kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera,” harapnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong.
“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” kata Muri sapaan akrabnya.
Muri menerangkan, barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya bakal dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk tindak lanjut, barang bukti rokok ilegal tersebut akan kami bawa, untuk selanjutnya tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
(Editor Aro)