• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

19 Warga Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Tercatat KTP & KK Resmi

Reporter : Redaksi Selasa, 29 Juli 2025
Kegiatan pelayanan data penduduk di Disdukcapil Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Sebanyak 19 individu yang menganut penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Jombang telah resmi tercatat dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017.

Putusan tersebut membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memastikan hak-hak sipil mereka terpenuhi.

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ucap Mufattichatul saat ditemui.

Baca Juga:  Sekolah Taruna Pamong Praja Bakal Dibangun di Bojonegoro

Meski belum dilakukan sosialisasi besar-besaran oleh Dispendukcapil, ternyata informasi ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang selama ini merasa tidak terwakili dalam kolom “agama”, kini punya ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual mereka secara jujur.

“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.

Mereka ini berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lainnya. Dalam sistem database kependudukan, identitas mereka tetap tercatat secara spesifik, selain 6 agama yang sudah diakui oleh negara. Hal tersebut menunjukkan keragaman yang dihormati oleh konstitusi.

Baca Juga:  Bandara Dhoho Kediri Gudang Garam Diresmikan

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Kini, dengan perubahan tersebut, para penghayat kepercayaan memiliki hak administratif yang setara, tanpa hambatan pencatatan pada KTP maupun KK.

“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tegas Mufattichatul.

Baca Juga:  Bawaslu Banyuwangi : 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Telah Diproses

Langkah ini menjadi simbol kemajuan dalam pelayanan publik sekaligus pengakuan atas hak-hak spiritual minoritas. “Bagi 19 warga Jombang tersebut, ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup,” pungkasnya.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Jawa TimurJombangPengakuan Negara terhadap penganut kepercayaan TuhanPenganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor
Rabu, 30 Juli 2025
Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember
Rabu, 30 Juli 2025
Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa

Berita Menarik Lainnya:

Gempa Rusia: BMKG Rilis Peringatan Waspada Tsunami untuk Pesisir Timur

Rabu, 30 Juli 2025

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Rabu, 30 Juli 2025

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

Selasa, 29 Juli 2025

PKS Kunjungi Presiden Prabowo di Istana, Ini Fokus yang Dibahas

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?