• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Lifestyle

Perkuat Lindungi Anak,KPAI Desak Komdigi Investigasi Korban Gim Online

Reporter : Editor 01 Selasa, 12 Agustus 2025
(Foto: istimewa/siginews)
SHARE

siginews-Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menginvestigasi dan mendata kasus anak-anak yang menjadi korban gim online.

Desakan ini muncul setelah maraknya kasus yang melibatkan anak-anak dan gim online yang tidak semuanya terungkap.

Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa pendataan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Komdigi. “Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik pada umumnya dengan melibatkan beberapa kementerian lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Diduga Kepsek Abai Bullying Disabilitas, Korban Coba Bunuh Diri

Ia berharap, kolaborasi lintas kementerian dapat menghasilkan data yang lebih akurat mengenai jumlah anak yang terpapar gim online.

Data ini penting sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah perlindungan anak yang lebih efektif di ranah digital, misalnya dampak negatif game online ROBLOX yang disertai pembuktian pelanggaran.

Kawiyan, menegaskan bahwa setiap pengelola gim berhak memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, dalam penggunaan gim Roblox ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan dampak negatif dari permainan online ini.

Baca Juga:  Pabrik RDF Rorotan Diduga Penyebab Anak-Anak Jakarta Utara Sakit ISPA

“Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kawiyan meminta pemerintah segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Selain itu, diharapkan juga pemerintah maksimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Dengan begitu pelindungan terhadap anak di ranah digital akan semakin terjamin.

“Dia menilai, secara normatif regulasi regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital sudah cukup baik. Tinggal bagaimana pelaksanannya dan pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut oleh PSE,” tutur Kawiyan.

Baca Juga:  Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia

Ditambahkan Kawiyan, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Permen ini mengatur tentang klasifikasi game berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit gim untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses gim online.

(Editor Aro)

Tag :Dampak negatif game onlineDampak negatif game online terhadap anakGame Onlinekomisi perlindungan anak IndonesiaKPAI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kwarda Jatim Gelar Ulang Janji, Peringati 64 Tahun Hari Pramuka
Rabu, 13 Agustus 2025
TPS-ALFI Jalin Kolaborasi Perkuat Logistik di Jatim dan Jateng
Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Kembali Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kantor BPK Jatim
Rabu, 13 Agustus 2025
Kolaborasi Lima Lembaga, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Jatim
Rabu, 13 Agustus 2025
Libur Kemerdekaan, KAI Daop 8 Beri Promo Menarik dengan Livery Baru
Rabu, 13 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kwarda Jatim Gelar Ulang Janji, Peringati 64 Tahun Hari Pramuka

TPS-ALFI Jalin Kolaborasi Perkuat Logistik di Jatim dan Jateng

KPK Kembali Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi di Kantor BPK Jatim

Kolaborasi Lima Lembaga, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Jatim

Libur Kemerdekaan, KAI Daop 8 Beri Promo Menarik dengan Livery Baru

Berita Menarik Lainnya:

Kemenkes Pemudah Izin Apotek dan Klinik Desa Kopdes Merah Putih

Rabu, 13 Agustus 2025

Sambil Kuliah Bisa Dapat Uang, 5 Tips Jadi Penulis Konten Lepas

Rabu, 13 Agustus 2025

Mobil Listrik Paling Murah di Indonesia Agustus 2025, Segini Harganya

Rabu, 13 Agustus 2025

Begini Cara Memblokir Aplikasi di Google Play Store dengan Family Link

Selasa, 12 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?