• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Reporter : Redaksi Kamis, 21 Agustus 2025
Pendamping Hukum WCC, Mundik Rahmawati saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Sidang lanjutan pada kasus pembunuhan Siswi SMA Putri RA (18) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (20/8/2025).

Sidang menghadirkan saksi mahkota yakni ketiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Ketiganya diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Pada kasus Putri RA, para tersangka didakwa melakukan tindak perkosaan secara bersama-sama hingga melakukan pembunuhan dengan membuang tubuh korban ke sungai.

Kasus yang menyayat hati ini membawa duka mendalam untuk keluarga Putri RA. Dalam perjalanan sidang, isak tangis dari keluarga korban kerap menyertai. Termasuk pada jalannya sidang di PN Jombang yang menghadirkan para saksi mahkota.

Baca Juga:  Polres Jombang Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Balita, Diduga Diracuni

Ayah korban, Misman (60) yang paling terluka. Tangis tak terbendung saat hadir dan menunggu jalannya sidang di luar ruangan. Keluarga seperti biasa berusaha menenangkan Misman yang belakangan mengalami tekanan psikologis.

Sementara, Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Mundik Rahmawati menyebut dalam pelaksanaan persidangan semakin menguatkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Menurut aktivis perempuan yang akrab disapa Mundik, hakim juga menyinggung pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan yang didakwakan kepada para pelaku. Semantara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menambahkan tuntutan restitusi bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia

“Nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 260 juta, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang ditanggung pihak keluarga,” ucap Mundik.

Unsur perencanaan menurut Mundik, terungkap berdasarkan keterangan para saksi mahkota. Mereka sempat berdiskusi dan menyatakan niat untuk melakukan perkosaan.

“Ada kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ yang menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ujarnya selepas sidang kepada wartawan.

Dalam hal ini, untuk berusaha menutupi aksi bejat para terdakwa, mereka sebenarnya ketakutan jika korban melapor ke keluarga dan polisi.

“Jadi, selain pemerkosaan, ada perencanaan tindak pidana lain yaitu pembunuhan,” bebernya.

Baca Juga:  Negara Hadir, Menteri PPPA Kunjungi Keluarga Siswi Korban Pembunuhan

“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, melainkan juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Mundik.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan yang memuat agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMAKekerasan AnakPembunuhanPemerkosaanSidang kasus pembunuhan siswi SMA JombangWCCWomen Crisis Centre
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig
Kamis, 21 Agustus 2025
Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah
Kamis, 21 Agustus 2025
Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita
Kamis, 21 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa

Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig

Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Berita Menarik Lainnya:

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya

Kamis, 21 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025

DPR Tak Hadir di Persidangan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 20 Agustus 2025
foto : jero/siginews.com

Foto Pemprov Jatim Kerja Cepat Perbaiki Taman Apsari Usai Pesta Rakyat

Rabu, 20 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?