siginews-Jombang – Sidang lanjutan pada kasus pembunuhan Siswi SMA Putri RA (18) asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (20/8/2025).
Sidang menghadirkan saksi mahkota yakni ketiga terdakwa Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Ketiganya diminta memberikan kesaksian silang terkait peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Pada kasus Putri RA, para tersangka didakwa melakukan tindak perkosaan secara bersama-sama hingga melakukan pembunuhan dengan membuang tubuh korban ke sungai.
Kasus yang menyayat hati ini membawa duka mendalam untuk keluarga Putri RA. Dalam perjalanan sidang, isak tangis dari keluarga korban kerap menyertai. Termasuk pada jalannya sidang di PN Jombang yang menghadirkan para saksi mahkota.
Ayah korban, Misman (60) yang paling terluka. Tangis tak terbendung saat hadir dan menunggu jalannya sidang di luar ruangan. Keluarga seperti biasa berusaha menenangkan Misman yang belakangan mengalami tekanan psikologis.
Sementara, Pendamping hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Mundik Rahmawati menyebut dalam pelaksanaan persidangan semakin menguatkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Menurut aktivis perempuan yang akrab disapa Mundik, hakim juga menyinggung pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan yang didakwakan kepada para pelaku. Semantara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menambahkan tuntutan restitusi bagi keluarga korban.
“Nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 260 juta, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian dan penderitaan yang ditanggung pihak keluarga,” ucap Mundik.
Unsur perencanaan menurut Mundik, terungkap berdasarkan keterangan para saksi mahkota. Mereka sempat berdiskusi dan menyatakan niat untuk melakukan perkosaan.
“Ada kalimat ‘ayo digarap bareng-bareng’ yang menunjukkan tindakan dilakukan secara sadar dan terencana,” ujarnya selepas sidang kepada wartawan.
Dalam hal ini, untuk berusaha menutupi aksi bejat para terdakwa, mereka sebenarnya ketakutan jika korban melapor ke keluarga dan polisi.
“Jadi, selain pemerkosaan, ada perencanaan tindak pidana lain yaitu pembunuhan,” bebernya.
“Harapan kami bukan hanya hukuman berat bagi terdakwa, tetapi juga pengabulan restitusi. Karena kerugian tidak berhenti pada korban, melainkan juga menghantam kondisi psikologis keluarga,” pungkas Mundik.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan yang memuat agenda jawaban dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan restitusi.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.
(Pray/Editor Aro)