• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

Reporter : Editor 01 Sabtu, 23 Agustus 2025
Ilustrasi (Foto : dok.pix/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengamankan seorang pria berinisial A.A.S terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty D., terduga pelaku (suami) diamankan setelah korban KDRT (istri) membuat laporan pada 21 Agustus 2025.

“Jadi setelah interogasi dari pelapor pada tanggal 21 Agustus kemarin, pelaku yang berinisial A.A.S langsung kita amankan dan kita bawa ke unit PPA Polres untuk kita mintai keterangannya. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangannya,” kata AKP Rina.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gelar Rilis Akhir Tahun & Pemusnahan Barang Bukti

Hingga saat ini, A.A.S masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mencocokkan bukti yang ada dengan keterangan saksi dan video yang diserahkan korban.

“Kita harus menyinkronkan antara bukti-bukti yang ada berdasarkan keterangan saksi, perbuatan yang ada, termasuk vidio yang di sampaikan oleh korban,” jelasnya.

Menurut AKP Rina, berdasarkan keterangan saksi, pemukulan terakhir terjadi pada Januari 2025.

“Jadi dari keterangan saksi itu di laporan itu, pemukulan terakhir itu terjadi pada january 2025. Jadi ini nanti yang akan kita dalami kembali, apakah setelah itu ada kekerasan lainnya, ini yang kita sampaikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polrestabes SBY Sekat 12 Titik Saat Malam Tahun Baru, Ini Lokasinya

Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Kekerasan Fisik dan Psikis Berulang

Sementara, Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang KDRT.

“Yang kita laporkan itu Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU KDRT. Jadi kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang kita laporkan,” ujar Andrian.

Ia menambahkan, korban telah beberapa kali mengalami perlakuan kekerasan dari terduga pelaku.

“Karena sudah beberapa kali dilakukan, menerima perlakuan kekerasan dalam rumah tangga ini, yang dilakukan oleh terduga pelaku bapak A.A.S,” tutupnya.

Baca Juga:  Ulah Pengemudi Mabuk, Tabrakan Beruntun Terjadi di Kenjeran

(Editor Aro)

Tag :KDRTKekerasan Dalam Rumah TanggaKekerasan terhadap perempuanPolrestabes SurabayaTindakan kekerasan
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project
Sabtu, 23 Agustus 2025
Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Berita Menarik Lainnya:

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025
Cak Sholeh (duduk di tengah) bersama warga mendirikan Posko Rakyat Jawa Timur Menguggat. (foto : jero)

Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Khofifah Berdiri di depan Grahadi

Jumat, 22 Agustus 2025

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru

Kamis, 21 Agustus 2025

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Kamis, 21 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?