siginews-Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengamankan seorang pria berinisial A.A.S terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty D., terduga pelaku (suami) diamankan setelah korban KDRT (istri) membuat laporan pada 21 Agustus 2025.
“Jadi setelah interogasi dari pelapor pada tanggal 21 Agustus kemarin, pelaku yang berinisial A.A.S langsung kita amankan dan kita bawa ke unit PPA Polres untuk kita mintai keterangannya. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangannya,” kata AKP Rina.
Hingga saat ini, A.A.S masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mencocokkan bukti yang ada dengan keterangan saksi dan video yang diserahkan korban.
“Kita harus menyinkronkan antara bukti-bukti yang ada berdasarkan keterangan saksi, perbuatan yang ada, termasuk vidio yang di sampaikan oleh korban,” jelasnya.
Menurut AKP Rina, berdasarkan keterangan saksi, pemukulan terakhir terjadi pada Januari 2025.
“Jadi dari keterangan saksi itu di laporan itu, pemukulan terakhir itu terjadi pada january 2025. Jadi ini nanti yang akan kita dalami kembali, apakah setelah itu ada kekerasan lainnya, ini yang kita sampaikan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Korban Sebut Ada Kekerasan Fisik dan Psikis Berulang
Sementara, Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang KDRT.
“Yang kita laporkan itu Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU KDRT. Jadi kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang kita laporkan,” ujar Andrian.
Ia menambahkan, korban telah beberapa kali mengalami perlakuan kekerasan dari terduga pelaku.
“Karena sudah beberapa kali dilakukan, menerima perlakuan kekerasan dalam rumah tangga ini, yang dilakukan oleh terduga pelaku bapak A.A.S,” tutupnya.
(Editor Aro)