Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Press Realese kasus Lakalantas TKP di Boulevard Pakuwon City Kenjeran Surabaya, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman beserta para staf.
AKBP Arif memaparkan dengan penuh rasa prihatin menjelang pergantian tahun dan menjelang hari raya Natal 2024 dengan sangat berat hati saya harus menyampaikan dan beri suatu perkara kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 23 Desember tahun 2024 sekira pukul 15.12 WIB.
“Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di 6 TKP, TKP pertama di jalan Boulevard Pakuwon City Kenjeran, Surabaya. TKP kedua Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki Surabaya, TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya, TKP keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya, TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan the grand Kenjeran Surabaya, dan TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan cafe 27 Surabaya,” paparnya.
Kasat Lantas Polrestabes juga menegaskan kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara marathon, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan Surat perintah penahanan, sehingga resmi mulai hari ini hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, tersangka dengan inisial SUE, usia 28 tahun sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengendarai mobil mercy berwarna hitam tipe L300 Nopol. L1725 FH sebagai Pelaku kecelakaan lalu lintas yang dipersangkakan pasal 312 junto 231 yaitu peristiwa tabrak lari.
“Kemudian diperberat oleh pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 contoh 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang mana hasil pemeriksaan baik dari pelaku saksi-saksi korban dan petunjuk dari hasil Olah di TKP, yang bersangkutan pada saat berkendara berada di bawah pengaruh alkohol. Dikarenakan hal tersebut masuk dalam kategori sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan bagi orang maupun barang yang mana menyebabkan berbagai macam korban baik korban meninggal dunia korban luka berat dan korban,” tegasnya.
AKBP Arif menambahkan perlu kami sampaikan juga dalam peristiwa ini terlibat dan menyebabkan kerusakan pada 5 (lima) kejadian laka, pertama pelaku menabrak sepeda angin yang pada saat kejadian dikendarai oleh saudari Prasetya Ningsih almarhum yang dinyatakan meninggal dunia pada pagi hari ini, 63 tahun profesi sebagai tukang sapu kemudian sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh supir ojek online atas nama bapak Ahmad Ghozali usia 51 tahun dan saat ini luka berat di kepala dan bahu.
Saat ini masih di rawat di Rumah Sakit haji Sukolilo tidak hanya itu, yang ditumpangi oleh saudari Aisyah Amini usia 24 tahun mahasiswi, kemudian sepeda motor Honda Beat L l2758 ACF yang dikendarai oleh saudari bela Eka Media Sari usia 29 tahun profesi guru saat ini luka dan dirawat di rumah sakit SMS, kemudian mobil Honda Nissan Livina nomor L 1184 GF dikendarai oleh saudari Stefani Sanjaya 37 tahun pekerjaan ibu rumah tangga dan saat ini masih dalam kondisi kritis.
Selanjutnya mobil Toyota Avanza L 1455 FD yang sempat terlempar ke dalam sungai pada saat itu dikendarai oleh saudara Jin Woi usia 69 tahun saat ini luka berat karena retak di bahu bawah kiri untuk penumpang Lani Wati usia 69 tahun dan ada seorang anak kecil usia 10 tahun dalam kendaraan tersebut.
Kemudian kendaraan terakhir adalah Honda Brio Noval L 1233 ADZ dikendarai oleh saudara Beni Pranata, tidak ada luka serius namun kerugian materi,” tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories baik pemeriksaan cepat dan laboratorium tersangka inisial SUW negatif Narkotika namun dalam kandungan darahnya terdiri ataupun mengandung kurang lebih 0,16 mg alkohol dalam 1 liter darahnya. Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran kewaspadaan serta kemampuan motorik dari seorang pengendara yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman pada saat Press Realese.
(AnggrDJ)