siginews-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Revisi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dengan mengalihkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian khusus, yaitu Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa revisi UU ini diperlukan untuk memperkuat layanan haji secara menyeluruh.
Ini mencakup perbaikan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
“Peningkatan pelayanan juga mencakup Armuzna—Arafah, Muzdalifah, dan Mina—yang menjadi titik krusial dalam pelaksanaan ibadah haji,” ujar Marwan.
Terbentuknya Kementerian Khusus untuk Layanan Haji yang Lebih Optimal
Marwan menambahkan bahwa pembentukan lembaga setingkat kementerian ini adalah poin utama yang disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah.
“Panja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” imbuhnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadikan pelayanan ibadah haji dan umrah menjadi lebih optimal, profesional, dan terintegrasi.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyambut baik pengesahan ini dan menyatakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan layanan haji yang lebih baik.
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk membentuk kementerian khusus yang fokus pada pelayanan haji, memastikan setiap aspek ibadah terlaksana dengan baik demi kenyamanan parw jemaah.
(Editor Aro)