• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Sah! Tunjangan Anggota DPR Resmi Dihapus, Ini Enam Poin Keputusannya

Reporter : Editor 01 Sabtu, 6 September 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: dok.dprri)
SHARE

siginews.com-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sejumlah keputusan penting dalam Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (4/9). Keputusan ini menanggapi tuntutan publik terkait fasilitas dan transparansi kinerja dewan.

 

Berikut poin-poin keputusan yang dihasilkan:

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadin undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:

Baca Juga:  Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru

– Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon,

– Biaya komunikasi intensif, dan

– Biaya tunjangan transportasi.

4 Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.

Baca Juga:  PDIP Dapat 4 Kursi, Golkar Nasdem Gerindra 3 Kursi

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

(Editor Aro)

Tag :DascoDPRPerumahanPuan MaharaniTunjanganTunjangan Anggota DPR RI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Jelajah Tengah Malam, Tiga Pilar Patroli Jaga Keamanan Kota Santri
Minggu, 7 September 2025
Nahkoda Baru DPD PKS Jombang Terpilih, Ini Sosoknya!
Minggu, 7 September 2025
Pembangunan Jalan di Jombang Capai 70%, 24 Proyek Sudah Rampung
Minggu, 7 September 2025
Alex Marquez Kalahkan Sang Kakak, Misano Jadi Penentu Juara Dunia
Minggu, 7 September 2025
Casper Jombang Matangkan Persiapan, Bidik Dua Kemenangan di Madiun
Minggu, 7 September 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Jelajah Tengah Malam, Tiga Pilar Patroli Jaga Keamanan Kota Santri

Nahkoda Baru DPD PKS Jombang Terpilih, Ini Sosoknya!

Pembangunan Jalan di Jombang Capai 70%, 24 Proyek Sudah Rampung

Alex Marquez Kalahkan Sang Kakak, Misano Jadi Penentu Juara Dunia

Casper Jombang Matangkan Persiapan, Bidik Dua Kemenangan di Madiun

Berita Menarik Lainnya:

Pelantikan Pengurus Dewan Masjid Jatim 2025-2030: Ini Pesan Wagub Emil

Minggu, 7 September 2025

Indonesia U-23 Hantam Macau 5-0: Tempel Ketat Korsel di Klasemen

Minggu, 7 September 2025

Hadirkan Transportasi Murah,Trans Jatim Bawa Khofifah Raih Penghargaan

Minggu, 7 September 2025

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru

Sabtu, 6 September 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?