• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kemenkumham Jatim Berikan Rekomendasi Pada Raperda Kab Trenggalek

Reporter : Redaksi Kamis, 11 Juli 2024
SHARE

Surabaya – Pokja Perancang Per-Undang-Undang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan rekomendasi pada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.

Tim Perancang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin membahas Raperda Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, digelar di Ruang Rapat Airlangga, Kanwil Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya, Rabu (10/7/2024).

“Tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh,” kata Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Gelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Trenggalek dan Seluruh staff Bappeda Kabupaten Trenggalek serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kabupaten Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi. Antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Audit Notaris di Jember

“Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan, dan juga mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silahkan tinggal nanti disesuaikan saja,” ujar Chaeruli.

Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek.

Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Tag :KEMENKUMHAM JATIMPemkab TrenggalekRaperdaTrenggalek
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Meriahnya HUT RI di TPS,Upacara yang Unik Hingga Sirine Kapal Berbunyi
Senin, 18 Agustus 2025
Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi
Senin, 18 Agustus 2025
HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan
Senin, 18 Agustus 2025
Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria
Senin, 18 Agustus 2025
5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
Senin, 18 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Meriahnya HUT RI di TPS,Upacara yang Unik Hingga Sirine Kapal Berbunyi

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Berita Menarik Lainnya:

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Minggu, 17 Agustus 2025

Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda

Minggu, 17 Agustus 2025

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata

Minggu, 17 Agustus 2025
Cak Sholeh juga rakyat Jawa timur untuk demo sebagai gerakan perlawanan dan gerakan menurunkan Khofifah dari Gubernur Jatim. (Foto : ss tiktok cak sholeh)

Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah

Minggu, 17 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?