Jember – Kanwil Kemenkumham (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham) Jatim melakukan audit para notaris di Kabupaten Jember.
Para notaris itu diaudit tentang kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), kali ini giliran 10 notaris di Kabupaten Jember diaudit perihal kepatuhan.
“PMPJ merupakan salah satu upaya untuk mencegah pencucian uang dan indikasi pendanaan terorisme.”ujar Kadiv Yankumham Dulyono, (3/7/2024).
Kegiatan audit ini dilaksanakan mulai (1/7) hingga (3/7). Tim audit dipimpin langsung Kadiv Yankumham Dulyono. tim audit Ini juga melibatkan Anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah Jember, Donny, serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Jember, Irwan Rosman.
Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa para notaris di Jember telah menerapkan PMPJ dengan benar sehingga bisa mencegah berbagai tindak pidana.
Ia menjelaskan, audit ini akan meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ, seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan.
“Saya berharap audit ini dapat meningkatkan kepatuhan para notaris terhadap PMPJ, Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi notaris dan mencegah pencucian uang serta pendanaan terorisme,” lanjutnya.
Kegiatan audit ini merupakan salah satu langkah Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan kepatuhan para notaris terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dengan audit ini, para notaris di Jember dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel,” jelas Dulyono.