• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Perketat Pengawasan Masa Kampanye Pilkada

Reporter : Redaksi Jumat, 27 September 2024
Untung Aprilianto Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwang saat wawancara (Foto : Irham)
SHARE

Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat, pada tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu yakni politik uang, tak hanya menjerat pihak yang memberi, namun juga bagi pihak yang menerima dapat terancam pidana. Yang kedua potensi penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Sebab di Banyuwangi ada calon petahana dan wakil yang berasal dari unsur ASN.

Baca Juga:  KPU Banyuwangi Kawal Langsung Pengiriman 1.3 Juta Lebih Surat Suara

“Bawaslu Banyuwangi menghimbau kepada kedua pasangan calon agar melakukan kampanye sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan,” ujar Untung, Jumat (27/09).

Tak hanya dua item tersebut, namun Bawaslu Banyuwangi juga akan memantau pergerakan sejumlah media sosial untuk memastikan adanya berita hoaks terkait pilkada atau tidak. Saat dikonfirmasi mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) kata dia nantinya jumlahnya dibatasi. Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU, jumlah per desa 2 APK dan 20 per kecamatan.

Namun selain APK yang difasilitasi KPU, pasangan calon juga diperbolehkan membuat APK sendiri sebanyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU. Sehingga jika dihitung, 200 persen dari 2 APK per desa atau kelurahan, maka tim pasangan calon boleh menambah APK setiap desa atau kelurahan sebanyak 4 APK tambahan. Selanjutnya desain APK tersebut disepakati bersama untuk berikutnya dicetak dan dipasang.

Baca Juga:  11 Tanggapan Masyarakat Sudah Diterima KPU Banyuwangi, Apa Saja?

“Jika nantinya ada desain APK yang tak sesuai dengan desain yang telah disepakati, maka ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anang Lukman Afandi, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi yang juga menghimbau agar selama masa kampanye ini, kedua paslon dan timnya tetap melakukan kampanye dengan cara tidak melanggaran  aturan.

“Kami berharap kepada kedua calon dan timya agar tak melakukan politik uang atau cara lain yang dilarang,” tutupnya.

Tag :Bawaslu BanyuwangiKPU BanyuwangiPengawasan BawasluPilkada 2024Pilkada banyuwangi 2024
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Berita Menarik Lainnya:

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang? Ini Kata DPR

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?