• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Sidang Gus Muhdlor Dengarkan Kesaksian 22 Staf BPPD Kabupaten Sidoarjo

Reporter : Redaksi Senin, 21 Oktober 2024
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya
SHARE

Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hari ini agendanya mendengarkan kesaksian 22 staf BPPD.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 22 staf BPPD Sidoarjo. Mereka secara bergantian menjawab pertanyaaan dari JPU, hakim, serta terdakwa Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Puluhan staf BPPD Sidoarjo yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati

Baca Juga:  Daftar Mutasi Pejabat Jaksa di Wilayah Jawa Timur Juli 2025

Kemudian, Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, Ismi Maulida.

Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.

Para saksi secara umum mengiyakan telah mengalami pemotongan insentif yang dibayar dalam periode 3 bulanan.

Saksi Hermadi Listiawan mengaki tidak mengetahui pasti kegunaan uang hasil pemotongan tersebut.

Informasi yang pernah diketahuinya, pemotongan tersebut untuk keperluan kantor, makan-makan, pendanaan kegiatan kantor, dan THR.

“Detail untuk pribadi saya enggak tahu
Keperluan kantor, makan-makanan, kegiatan THR, untuk tambahan kegiatan buat jalan-jalan,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Saksi Sintya Nur Afrianti mengatakan uang tersebut dipakai untuk kegiatan makan-makan.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi ber-Barcode di Tulungagung

“Perkiraan uang dipakai makan-makan seluruh pegawai BPPD,” ujar saksi Sintya Nur Afrianti.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam persidangan mengajukan pertanyaan untuk para saksi.

“Apakah ada yang pernah dihadapkan pada bupati soal pemotongan itu,” tanya Mustof. Para saksi pun menjawab “tidak pernah.”

Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Gus Muhdlor untuk memberikan peninjauan atas kesaksian para saksi

“Pernahkah ada yang mengasih uang ke saya?” tanya Gus Muhdlor. Jawaban para saksi, “tidak pernah,”

Dala perkara tersebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Anggota Polrestabes Surabaya Peras Masyarakat, Ini Respon Polisi

Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.

Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024.

Eks kepala BPPD Ary Suryono dan eks Kasubag Umum Siska Wati juga ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis atas perkara tersebut. (roi)

Tag :Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) SidoarjoBupati Sidoarjo Gus MuhdlorEks Bupati Sidoarjo Gus MuhdlorHukrimKesaksian 22 Staf BPPD Kabupaten SidoarjoPengadilan tipikor surabayaSidoarjo
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi
Senin, 18 Agustus 2025
HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan
Senin, 18 Agustus 2025
Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria
Senin, 18 Agustus 2025
5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
Senin, 18 Agustus 2025
Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega
Minggu, 17 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Berita Menarik Lainnya:

Cak Sholeh juga rakyat Jawa timur untuk demo sebagai gerakan perlawanan dan gerakan menurunkan Khofifah dari Gubernur Jatim. (Foto : ss tiktok cak sholeh)

Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah

Minggu, 17 Agustus 2025
Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?