Jombang – Polres Jombang membongkar kasus dugaan penimbunan BBM (bahan bakar minyak) subsidi di pergudangan di wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan modus menggunakan barcode.
“Pada 9 Desember 2024, Satreskrim Polres Jombang mendapatkan pelimpahan perkara dari Polsek Bandar Kedungmulyo terkait temuan adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024).
Dari pelimpahan perkara tersebut, Polres Jombang menyelidikinya hingga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit truk tangki nopol AG 9893 US berisikan 8 ton (8.000 liter) BBM bersubsidi. Kemudian dikembangkan ke sebuah gudang untuk menimbun BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pada saat petugas Satreskrim Polres Jombang mendatangi gudang di Tulungagung, menemukan dan mengamankan barang bukti 7 tandon yang sering digunakan untuk mengambil BBM dari SPBU, 3 mobil box yang sudah dimodif untuk pengisian BBM, dan mesin-mesin yang digunakan untuk menyalurkan BBM ke mobil box.
Selain itu, Polres Jombang juga menetapkan tiga tersangka yakni inisial I, T dan tersangka inisial Y.
“Dari ketiga tersangka ini, kita mendapat pengembangan yang memang menjalankan terkait kasus ini dan sedang kami lakukan pengejaran yakni berinisial A,” terangnya.
Peran dari ketiga tersangka (I, T dan Y) yakni sebagai tim lapangan dari salah satu perusahaan. Ada penjaga gudang dan peran tersangka lainnya menjadi pengemudi atau sopir.
“Dari pengakuan sopir, setiap pengambilan BBM sebanyak 2 ribu liter dengan barcode yang sudah dibuat. Dan kita amankan barcode yang didalamnya berjumlah 74 barcode,” katanya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jombang juga akan memeriksa petugas dan manajemen SPBU yang biasa melayani penjualan BBM bersubsidi yang ditimbun dan dijual ke perusahaan.
“Kami akan mendalami ke dua SPBU dan PT (perusahaan),” jelas AKBP Eko Bagus Riyadi. (jrs)