• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kalah Praperadilan, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru Nurhasim

Reporter : Redaksi Selasa, 22 Oktober 2024
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. (foto: roi/siginews.com)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. (foto: roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan Nurhasim tersangka penggunaan dana donasi/bantuan (CSR) PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, Kejari Gresik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Kami melaksanakan putusan Praperadilan Nomor :5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk dengan cara melaksanakan melepaskan atau mengeluarkan tersangka (Pemohon Praperadilan) dari tahanan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Selasa (22/10/2024).

Alifin menerangkan, pihaknya telah melakukan kajian amar dan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk tersebut, terdapat beberapa kejanggalan.

Diantaranya, penggunaan dana donasi atau bantuan pengembangan masyarakat (CSR) yang sudah masuk ke dalam rekening kas Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik bukan kualifikasi sebagai kerugian keuangan negara karena PT Smelting adalah entitas badan hukum.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Wahyu Rianto Ikuti Tes CPNS Kemenkumham 2024

Pihaknya juga menyoroti pertimbangan yang menyatakan bahwa ‘Siapapun tidak boleh menyatakan adanya kerugian negara, kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam praktek selama ini, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan atau persidangan, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan juga oleh BPKP, Auditor pada Inspektorat atau internal kejaksaan, bahkan dalam beberapa kasus kerugian keuangan negara juga dilakukan oleh Akuntan Publik,” tegasnya.

Alifin menerangkan, terhadap tersangka (selaku Pemohon) selain disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juga disangkakan pula melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang Penggelapan uang/surat berharga dalam jabatan.

Baca Juga:  Pengajuan Layanan Grasi Bisa Via Elektronik

“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024)

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

Baca Juga:  Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Demikianlah diputuskan pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh Adhi Satria Nugroho, S.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gresik. (roi)

Tag :desa roomo kecamatan manyarHukrimkabupaten Gresikkasi pidsus kejari gresik Alifin Nurahmana WandaKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanNurhasimPengadilan Negeri Gresikpt smelting gresik
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru
Kamis, 21 Agustus 2025
Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig
Kamis, 21 Agustus 2025
Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah
Kamis, 21 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru

Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa

Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig

Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah

Berita Menarik Lainnya:

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Kamis, 21 Agustus 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Kamis, 21 Agustus 2025

DPR Tak Hadir di Persidangan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 20 Agustus 2025

Truk Sruduk Pohon, Atap Warung Makan dan Toko Rusak di Dukuh Kupang

Selasa, 19 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?