• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Aset Daerah Pemprov Jatim Bakal Jadi Potensi PAD

Reporter : Redaksi Rabu, 30 Oktober 2024
BPKAD Pemprov Jatim menggelar FGD membahas rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah. (Foto : Pemprov Jatim)
BPKAD Pemprov Jatim menggelar FGD membahas rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah. (Foto : Pemprov Jatim)
SHARE

Malang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur akan menggali potensi pendapatan daerah dengan memanfaatkan aset daerah.

Penggalian potensi tersebut untuk menghadapi rencana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentag Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan tahun depan.

“Pada pelaksanaannya nanti, diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan turun. Termasuk di Jawa Timur. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan inovasi untuk menggali potensi pendapatan melalui pemanfataan aset daerah,” kata Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen melalui siaran pers, Rabu (30/10/2024).

Menghadapi penerapa UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah daerah, BPKAD menggelar forum group discussion (FGD) yang berlangsung selama dua hari di Malang, Kamis dan Jumat (24-25/10/2024).

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Perampokan Minimarket Jombang, Bawa Kabur Rp62 Juta

Sigit Panoentoen mengatakan forum tersebut merupakan ajang untuk menjaring berbagai persoalan.

“Utamanya dalam upaya memanfaatkan dan kendala di lapangan, lalu bagaimana solusinya,’’ ujarnya.

Sigit menitikberatkan pada empat isu yang menjadi bahasan dalam FGD tersebut. Yakni akurasi data barang miliki daerah, pengamanan aset, transfer knowledge, dan peningkatan PAD melalui pemanfaatan aset tersebut.

“Forum ini diharapkan bisa menjembatani SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola aset daerah,” tuturnya.

Sigit menerangkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) mengulas berbagai potensi yang dimiliki daerah.

Baca Juga:  Ini Daftar Direksi dan Komisaris Baru BankJatim

Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 4,1 triliun. Meski demikian, pihaknya meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jatim tidak resah.

“Masih ada strategi yang bisa dilakukan. Yakni melalui pemanfaatan aset tersebut. ‘Yang terpenting, fungsi layanan kepada masyarakat harus tetap dijaga,” jelas Sigit.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Herry Indrawanto menambahkan, kebijakan yang akan diterapkan tahun depan itu membawa dampak pada berbagai aspek. SKPD non BLUD akan menyesuaikan anggaran yang ada. Begitu juga SKPD yang memiliki BLUD, akan dikurangi anggaran subsidinya.

Baca Juga:  Anies Baswedan Salut ke Empat Mahasiswa Penggugat PT di MK

“Pada forum ini, SKPD akan memahami implikasi penerapan undang-undang tersebut sehingga bisa mengambil langkah tepat sejak awal,’’ ujarnya.

Pemanfaatan aset atau barang daerah memang salah satu inovasi yang bisa diterapkan. Namun, untuk mengimplementasikannya, SKPD atau BLUD harus memahami aturan pemanfaatan barang yang tepat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dengan begitu, pemanfaatan barang daerah bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” terang Herry. (roi)

Tag :Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahBPKAD JatimHKPDJawa TimurKepala BPKAD Provinsi Jawa Timur Sigit PanoentoenpemerintahanUndang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentag Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?