• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Jati & Sita Hasil Curian

Reporter : Redaksi Rabu, 6 November 2024
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dan barang sitaan kayu jati yang berhasil diamankan (Foto: dok.hum)
SHARE

Jombang – Jajaran Satreskrim Polres Jombang sita hasil curian kayu jati sebanyak 70 batang kayu jati dan menangkap pelaku berinisial A (35) tahun tak lain seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan upaya pengungkapan puluhan batang kayu berawal dari adanya laporan tempat penyimpanan kayu hutan di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan.

Merujuk laporan tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku pada Jum’at, (1/11/2024) lalu.

Baca Juga:  Kick Off Hari Santri Nasional 2024 ala PWNU Jatim di Unusa

Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penyimpanan kayu.

“Pada hari Jum’at kami menemukan pelaku dan juga barang bukti yang ada di TKP yang berada di Dusun Kromong, Kecamatan Ngusikan,” bebernya.

Pada hari Jumat itu juga, selain mengamankan 70 batang kayu, turut disita satu unit kendaraan truk yang hendak mengangkut kayu hasil curian.

Dari hasil pengakuan pelaku, kayu yang ditaksir bernilai Rp 50 juta tersebut akan dijual di daerah Sidoarjo.

“Informasinya memang kayu ini akan dijual di daerah Sidoarjo, masih kami kembangkan apakah memang tempat yang dilakukan untuk penjualan juga memiliki izin untuk mengambil kayu tersebut,” jelas AKP Mahendra.

Baca Juga:  Cagub Risma Tawarkan Pelatihan Olah Ikan ke Nelayan di Malang

Tidak hanya itu, pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa itu sebelum tertangkap berdalih memilki izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun saat disuruh menunjukkan surat yang dimaksud, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

“Dari hasil pemeriksaan baru satu kali ini, namun kami masih melakukan pendalaman apakah sudah sering, sehingga kami masih mencari informasi berkaitan dengan pelaku. Informasinya dia mendapatkan izin, namun ketika kami meminta izin atau surat yang dikeluarkan pertanian tidak ada, sehingga kita melakukan pengamanan,” ulasnya.

Baca Juga:  5 Pencuri Kabel Milyaran Rupiah Dibekuk Tentara, Ada Oknum Wartawan

Lebih lanjut, AKP Margono saat ini tengah melakukan pengejaran pelaku lain, mengingat pihaknya mendapatkan informasi ada pelaku yang diperintahkan mengambil di dalam hutan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Undang-Undang RI No 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan terancam hukuman paling lama 5 tahun,” tandasnya.(pray)

Tag :Jawa TimurJombangKayu jati curianOknum perangkat desaPolres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025

Duel Sengit Bola Tangan: Surabaya dan Bojonegoro Raih Podium Puncak

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?