• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

2 Miliar PAD Jombang Hilang, Pemkab Jombang Segel 178 Tower BTS Ilegal

Reporter : Redaksi Senin, 30 Desember 2024
Penyegelan tower BTS ilegal oleh Pemkab Jombang dan Satpol PP (Foto: dok.hum/editing.aro)
SHARE

Jombang – Banyaknya pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin, mengakibatkan kerugian pemasukan pajak bagi Negara dan masyarakat tidak dapat memanfaatkan potensi CSR. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin.

Pemkab Jombang, Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo memaparkan, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD. “Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelas Teguh.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Jombang Tampung 63 Calon Siswa dan Serap 500+ Pekerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin di seputaran Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jl. Brigjend Kretarto, Kabupaten Jombang.

Penertiban dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Jombang, Senin (30/12/2024).

Baca Juga:  Efisiensi 57 Miliar, Pemkab Jombang Pangkas Habis Anggaran Seremonial

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

Baca Juga:  Nataru, Pemkot Sby & Kepolisian Siapkan Langkah Strategis Pengamanan

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024. Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Hal senada Teguh Narutomo menegaskan kembali, “Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah,” tegasnya.

(aro)

Tag :CSRPemkab JombangSatpol PPTower BTSTower ilegal
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?