Surabaya – Sebuah temuan mengejutkan diungkap oleh akun @thanthowy, yaitu adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo. Temuan ini, yang diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemanfaatan ruang di perairan, mendorong Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk melakukan investigasi. Unggahan terkait temuan ini telah dilihat ratusan ribu kali di media sosial.
Temuan ini muncul setelah sebelumnya viral kasus pagar misterius di Tangerang yang juga memiliki sertifikat HGB. Berdasarkan penelusuran aplikasi BUMI milik Kementerian ATR/BPN, lahan seluas 656 hektare tersebut terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Awalnya, lokasi tersebut diduga berada di perairan Surabaya.
Semula diduga berada di perairan Surabaya, lokasi lahan seluas 656 hektare tersebut ternyata terletak di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran melalui aplikasi BUMI milik Kementerian ATR/BPN. Temuan ini muncul setelah sebelumnya viral kasus serupa terkait HGB, yaitu kasus pagar misterius di Tangerang.
“Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan fungsi HGB di perairan tersebut,” ujar Lampri.
Lanjut Lampri, “Banyak faktor yang mungkin terjadi, di antaranya hilangnya tanah karena abrasi yang mungkin terjadi selama kurun waktu dari tahun 1996 silam,” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Kanwil BPN Jawa Timur telah membentuk tim investigasi. Hasilnya akan diumumkan setelah penyelidikan selesai. Kasus ini menyoroti permasalahan pengawasan dan tata kelola pertanahan, terutama di wilayah pesisir. (Aro)