• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Nekat! Perempuan Asal Jombang Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Reporter : Redaksi Senin, 10 Februari 2025
(Foto: dok.hum/editing.aro) 
SHARE

Jombang – LM (50), warga Jalan KH Bisri Syansuri, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, harus berurusan dengan Polsek Jombang setelah melakukan penggelapan mobil rental milik Ida Riyani (51), warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Akibat perbuatan LM, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Di hadapan polisi, LM mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan mobil rental milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo membenarkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya. Usai mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LM saat berada di daerah Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

“Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapat laporan dari korban,” ucap AKP Soesilo dalam pesan diterima wartawan, Senin (10/2/2025).

Masuk ranah pelanggaran hukum karena mobil milik Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. Pada 21 November 2024, korban Ida mengantarkan mobil Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang ditemani oleh saksi, yakni Agus Susilo.

Baca Juga:  Residivis Tukang Parkir Kembali Berulah, Mobil Lansia Jombang Raib!

Mobil Xenia putih tersebut diantar langsung oleh Ida ke Jombang karena hendak disewa oleh LM. Dalam keterangan pada polisi, Ida mengatakan jika LM menyewa mobil untuk keperluan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja.

Setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer Bank BRI dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000. Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000.

Setelah jatuh tempo sewa mobil habis yakni pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari. Keduanya bertemu di Perum Metro, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Baca Juga:  Bisnis 'Lendir' Rumah Kos di Jombang Digerebek Polisi saat Ramadan

“Disitulah biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000,” bebernya.

Keesokan harinya, di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Namun, komunikasi yang dilakukan oleh LM tersebut untuk yang terakhir kalinya.

“LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Korban bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut digadaikan oleh LM kepada orang lain tanpa seizin dari pemilik yakni Ida.

“Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang,” bebernya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Angkringan Jual Miras di Kawasan Pasar Legi

Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan saat berada di daerah Kecamatan Bandar kedungmulyo, Jombang. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai.

“Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Karena aksi nekat tersebut, LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Pray/Aro)

Tag :CuranmorGadai mobilPencurian mobilPolsek Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega
Minggu, 17 Agustus 2025
Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda
Minggu, 17 Agustus 2025
Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata
Minggu, 17 Agustus 2025
Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump
Minggu, 17 Agustus 2025
Cak Sholeh juga rakyat Jawa timur untuk demo sebagai gerakan perlawanan dan gerakan menurunkan Khofifah dari Gubernur Jatim. (Foto : ss tiktok cak sholeh)
Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah
Minggu, 17 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata

Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump

Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah

Berita Menarik Lainnya:

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan

Minggu, 17 Agustus 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi memberangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno. (foto : adpim jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno

Sabtu, 16 Agustus 2025

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Jumat, 15 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?