• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Prabowo: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Reporter : Redaksi Senin, 17 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
SHARE

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto didampingi para Kabinet Merah Putih mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Produk apa saja yang diekspor dan harus menyimpan devisa di dalam negeri. Dari PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga:  ICMI Jatim Gelar Silaturahmi Kerja Wilayah, Ini Agenda yang Dibahas

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” terangnya.

Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Pertama, untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis; Kedua, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak; Ketiga, kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Baca Juga:  Ini Solusi Penyelesaian Konflik Palestina dari Presiden Prabowo

Kempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

“Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” paparnya.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga:  Investasi di Indonesia Tahun 2024 Capai Rp1.714 Triliun

(jrs)

Tag :dan perikanandevisaDevisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam NegeriEkbisHeadlinesIstana merdekaJakartakehutananminyak gas dan bumiperkebunanPP Nomor 36 Tahun 2023PP Nomor 8 Tahun 2025Presiden Prabowo Subianto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera
Minggu, 17 Agustus 2025
Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?

Berita Menarik Lainnya:

Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025

Tingkatkan SDM, 80.000 Pengurus Kopdes di Indonesia Segera Dilatih

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?