Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan efisiensi anggaran. Beberapa pos anggaran dipangkas hingga 50 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo mengatakan langkah ini menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2025.
“Kita akan rekap ulang, untuk perjalanan dinas efisiensi 50 persen, untuk makan 30 persen dan item-item lain,” ucap Agus Purnomo, Senin (3/3/2025).
Dalam SE bernomor 900/833/SJ tersebut diterbitkan pada 23 Februari 2025. Banyak item yang lain terkena efisiensi anggaran. Efisiensi belanja untuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, rapat tidak perlu, dan kemudian kegiatan seremonial
“Kita lagi lakukan dengan tim, review ulang terhadap masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Pemerintah Daerah (DPA OPD),” ujar Agus.
Menindaklanjuti efisiensi anggaran, pihaknya akan segera meluncurkan SE dari Bupati yang ditujukan kepada seluruh OPD sebagai tindak lanjut Inpres dan SE Kemendagri. Dalam SE menjelaskan poin-poin terimbas efisiensi, selain perjalanan dinas dan makan.
Selain itu, mencermati kebijakan efisiensi, pos anggaran akan dialokasikan untuk pemanfaatan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan visi misi Bupati Jombang.
“SE sudah jelas efisiensi peruntukannya kaitan dengan sekolah-sekolah, kaitan dengan kebutuhan pemeriksaan kesehatan gratis, terkait juga penggunaan infrastruktur maupun visi misi Bupati,” tandasnya. (Pray/Aro)