• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Polres Jombang Ungkap 47 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Reporter : Redaksi Jumat, 14 Maret 2025
(Foto: pray/siginewscom)
SHARE

Jombang – Sebanyak 58 tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan. Kasus-kasus tersebut meliputi praktik prostitusi, perjudian, peredaran minuman keras (miras), serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hal tersebut disampaikan Polisi Resor (Polres) Jombang atas keberhasilan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Selama 14 hari operasi, dari tanggal 26 Februari hingga 9 Maret, mereka berhasil mengungkap 47 kasus kriminalitas.

“Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jombang,” ucap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Naik Pangkat, 68 Personel Polres Jombang Terima Pesan Jaga Citra Polri

Rincian kasus tersebut, yakni kasus Prostitusi terungkap 2 kasus dengan 4 orang tersangka, barang bukti uang tunai Rp 320 ribu beserta alat konrsepsi, dan beberapa unit handphone.

Dilanjutkan kasus perjudian dengan 13 yang ditangani dan mengamankan 18 tersangka. Uang tunai Rp 1.575.470 sebagai barang bukti, beberapa unit handphone, dan rekapan angka taruhan.

“Ada 24 kasus miras dengan 24 tersangka, barang bukti sebanyak 2.668 liter termasuk home industri miras jenis arak putih di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro,” ujar Kapolres Jombang

Baca Juga:  Baru Terungkap 6 Tahun Bejatnya Kakak Setubuhi Adik Kandung di Jombang

Delapan kasus dengan 12 tersangka, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, dan 3.880 butir pil dobel L.

“Kami senantiasa mengungkap penyakit-penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, miras dan narkoba.

Kami berharap teman-teman media, dinas terkait dan masyarakat untuk ikut memberantas penyakit masyarakat di Jombang. (Pray/Aro)

Tag :KriminalOperasi Pekat 2025Polres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025

Duel Sengit Bola Tangan: Surabaya dan Bojonegoro Raih Podium Puncak

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?