Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Rapat paripurna ini berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.30 WIB.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang TNI dalam rapat tingkat I yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto.
Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI telah melalui proses yang komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kita sudah mengundang semua pemangku kepentingan dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” jelas Utut.
Selain itu, salah satu agenda penting lainnya adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Selain itu, rapat paripurna juga akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU ini, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, akan disahkan menjadi RUU usul DPR RI, menandakan langkah signifikan dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Proses Inklusif Revisi UU TNI
Proses revisi UU TNI telah melalui tahapan yang sistematis dan inklusif. Dalam rapat tingkat I, seluruh fraksi DPR RI yang terdiri dari delapan partai politik menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II, yaitu rapat paripurna.
Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan institusi militer seperti Panglima TNI serta para kepala staf tiga matra.
“Kami ingin memastikan semua pihak yang berkepentingan terlibat dan memberikan masukan sebelum RUU ini disahkan,” ujar Utut.
Pengesahan revisi UU TNI melalui rapat paripurna DPR RI menjadi tonggak penting dalam memperbarui kerangka hukum Tentara Nasional Indonesia. Dengan melibatkan banyak pihak selama proses pembahasan, DPR RI memastikan bahwa revisi ini mencerminkan kebutuhan dan tantangan terkini.
Rapat paripurna hari ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan berbagai regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, selain fokus pada pengesahan RUU TNI.
(Aro)