• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hankam

Era Baru Militer Indonesia Dimulai, Ini Isi UU TNI yang Baru

Reporter : Editor 02 Kamis, 20 Maret 2025
(Foto: dok.tniad/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam tugas pokok, penempatan prajurit, dan masa dinas keprajuritan TNI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini difokuskan pada tiga substansi utama. Pertama, perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 7 UU TNI kini menambahkan dua tugas pokok baru, yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:  DPR RI-Parlemen Vietnam Sepakat Kerjasama Ekonomi & Kemasyarakatan

Kedua, revisi ini memperluas penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Pasal 47 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya 10. Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan Pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” jelas Puan.

Ketiga, revisi ini mengatur penambahan masa dinas keprajuritan. Masa bakti prajurit yang semula diatur hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.

Baca Juga:  Surabaya International Women's Day: Tuntut Kesetaraan & Tolak RUU TNI

“Ini adalah masalah keadilan pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tantama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak azazi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” papar Puan.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?, tanya Puan

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi : Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

Forum paripurna menjawab, “Setuju,”

“Terima kasih,” jawab Puan.

Forum memberikan aplus tepuk tanga.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
dan disetujui untuk disahkan menjadi
Undang-undang?” tanya Puan sekali lagi.

“Setujuuu,” sambung Forum paripurna.

“Terima kasih,” jawab Puan lagi.

Forum memberikan aplus tepuk tangan sekali lagi.

Pengesahan RUU TNI ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya. Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia. (Aro)

Tag :DPR RIKetua DPR RI Puan MaharaniPengesahan RUU TNIRapat Paripurna DPR RIRUU TNIUU TNI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga
Jumat, 15 Agustus 2025
Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi
Jumat, 15 Agustus 2025
Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel
Jumat, 15 Agustus 2025
ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!
Jumat, 15 Agustus 2025
Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS
Jumat, 15 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel

ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Berita Menarik Lainnya:

Tingkatkan SDM, 80.000 Pengurus Kopdes di Indonesia Segera Dilatih

Jumat, 15 Agustus 2025

Warga Protes Pajak Naik 1.202% di Jombang, Bapenda Akui Ada Kesalahan

Jumat, 15 Agustus 2025

Resmikan Candi Ujung Galuh, Kenang Semangat Maritim Era Gajah Mada

Jumat, 15 Agustus 2025

Bukan dari APBN, Ini Asal Dana Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 14 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?