Siginews-Jombang – Polres Jombang berhasil menangkap Suprayitno (55), residivis asal Gresik, yang membawa kabur mobil Suzuki Ertiga milik Ahmad Kafani Hasan (79).
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian mobil dengan modus menjadi tukang parkir dan telah beraksi di tiga tempat berbeda.
“Setelah mobilnya hilang dibawa Suprayitno, korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek Mojoagung. Tersangka yang kami amankan ini adalah residivis dua kali,” ucapnya AKP Margono Suhendra, Sabtu (12/4/2025).
Pencurian pertama dilakukan Supratitno di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 dan tersangka divonis 6 bulan penjara. Aksi kedua dilakukan di Gresik pada tahun 2024 dan tersangka divonis 8 bulan penjara. Tersangka sebdiri baru keluar penjara pada bulan November tahun 2024 lalu.
“Tersangka ini baru keluar penjara bulan 11 tahun 2024 lalu sehingga kami mengamankan kembali tersangka. Kami terapkan Pasal 372, 378 yang mana bisa dijerat dengan hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya.
Untuk aksi pencurian ketiga di depan warung sate, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, tersangka membawa kabur barang bukti mobil ke rumahnya daerah Gresik. Hingga akhirnya bisa ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang.
Menurut AKP Margono, pencurian dilakukan Suprayitno masuk dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Aksinya sempat viral di media sosial pada Jumat (11/4/2025) kemarin.
Pengusutan peristiwa pun berangkat dari upaya saudara korban yang bergerilya untuk memberi informasi jika mobil lansia Ahmad Kafani Hasan warga Jombang digondol Suprayitno yang saat itu identitasnya belum diketahui.
Keluarga korban juga menghubungi Radio Suara Surabaya untuk memberi kabar jika ada mobil yang hilang dicuri. Hingga akhirnya informasi itu menyebar setelah disiarkan melalui radio.
Informasi itu pun sampai di telinga Hamzah salah satu pendengar Radio Suara Surabaya dan juga kerabat korban. Pada akhirnya Hamzah menemukan ada mobil dengan plat nomor serupa dengan milik korban melintas di daerah Kedaeman, Gresik, Jawa Timur.
“Informasi itu menjadi kunci bagi kami dan kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Gresik,” ungkap AKP Margono.
Karena ada informasi yang jelas, tersangka pun dibuntuti. Ketika tersangka tiba di rumahnya di Menganti, Gresik, tak lama berselang pihak kepolisian juga tiba di rumah tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersembunyi di bagian belakang rumahnya di tempat lumbung padi. Sempat kami cari dan mengamankan wilayah rumah, dan ditemukan di area lumbung padi tersebut tersangka diamankan tanpa perlawanan,” tandasnya.
(Pray/Aro)