siginews-Jombang – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Aliansi Buruh Jombang (ABJ) yang terdiri dari tiga konfederasi serikat buruh menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan, Kamis (1/5/2025).
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Komite Wilayah Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Jombang, DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang, dan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jombang menyampaikan orasi dari atas mobil komando di depan gedung DPRD Jombang, menyuarakan kondisi dan aspirasi kaum buruh.
Heru Sandy, Ketua DPC GSBI Jombang, menjelaskan bahwa peringatan May Day memiliki beragam bentuk, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun serikat pekerja.
“Pelaksanaan May day 2025 di Jombang baik yg dilakukan oleh pemerintah atau yg dilakukan sendiri oleh serikat pekerja, masing-masing memiliki bentuk dan cara sendiri memperingatinya,” jelas Heru Sandy.
Namun, ia secara tegas menolak peringatan May Day sebagai hari perayaan ulang tahunnya buruh saja.
“Tetapi kami menolak apabila perayaan may day hanya sebatas hari ulang tahun buruh saja, karena dihari itu banyak buruh menjadi korban terhadap perbudakan, maka perlu pemaknaan yang tepat sebagai bentuk refleksi kita terhadap kejadian yg telah terjadi,” tegasnya.

Selain itu Heru menjelaskan, banyak perusahaan yang masih membayar pekerjanya dengan upah dibawah standar yang membuat buruh kesulitan memenuhi kebutuhan hidup layak, sehingga terpaksa mencari pinjaman dengan bunga tinggi dan pekerjaan tambahan di sektor informal.
“Masih banyak perusahaan menerapkan upah di bawah UMK Jombang yqng membuat buruh banyak terjerat rentenir dgn bunga tinggi, cari pekerjaan tambahan seperti ojol atau PKL,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaan terhadap proses pelaporan ke Disnaker yang dianggap tidak memberikan solusi efektif dan proses penindakan oleh pengawas yang berjalan lambat.
“Jika dilaporkan ke disnaker, solusinya tidak efektif, kalau dilaporkan ke pengawas prosesnya terlalu lama,” tambahnya.
Selain itu dalam orasinya, Heru mengkritisi tajam UU Omnibus Law yang dianggap gagal melindungi hak buruh. “UU Omnibuslow yg mencoba menterjemahkan UU no 13, ternyata gagal memberikan jaminan kepada buruh sehingga lebih memperparah lagi, banyak pasal-pasal yang merugikan buruh seperti penetapan upah, outsourcing, PHK,” ujarnya.
Berikut 9 tuntutan Aliansi Buruh Jombang:
1. Tolak Upah Murah
2. Hapus sistem outsoursing / Alih daya.
3. Pengusaha wajib memberikan BPJS untuk buruh
4. Adili dan Penjarakan pengusaha yg nakal
5. Berikan sepenuhnya kebebasan berserikat di dalam dan luar perusahaan
6. Cabut UU Omnibuslow
7. Berikan jaminan perlindungan hak-hak buruh perempuan dan anak
8. Akomidir aspirasi buruh dalam dewan pengupahan dan LKS Tripartit
9. Naikkan upah buruh yg layak
(Editor Aro)