siginews-Surabaya – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memberlakukan persyaratan ketat bagi ternak yang akan diperjualbelikan di Surabaya menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiarti menyampaikan, setiap hewan kurban wajib memiliki izin lokasi penjualan dari aparat setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan ternak ditempatkan di lokasi yang layak, aman, berpagar, tidak berada di atas tanah sengketa, serta berjarak dari daerah peternakan guna mencegah potensi penyebaran penyakit.
“Kalau sudah ada izin itu maka akan kita pastikan bahwa ternak yang datang mempunyai tempat yang layak. Sehingga, penjualannya akan lebih tertib dan kesehatan hewan qurban tetap terjaga,” ujar Antiek di Surabaya, Jumat (16/5/2025).
Antiek menyebut bahwa DKPP Kota Surabaya juga akan memantau surat izin yang masuk untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hewan yang terindikasi penyakit namun belum terlihat saat keberangkatan.
Pengawasan di lapak-lapak penjualan juga akan diintensifkan. Ia memperkirakan puncak kedatangan hewan kurban di Surabaya terjadi sekitar satu minggu atau H-7 Hari Raya Idul adha.
“Saat ini, kami telah menerima beberapa surat permohonan izin, namun belum semuanya disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi. Yang kami keluarkan bentuknya rekomendasi ya, rekomendasi itu di keluarkan sekali sesuai dengan petunjuk dari pusat bahwa satu kali dikeluarkan. Kalau kemarinnya sudah pernah, maka tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan surat edaran sebagai panduan bagi petugas di lapangan, serta acuan untuk para pedagang hewan di Kota Pahlawan.
“Pertama kami sedang menyelesaikan surat edaran yang akan dipakai panduan teman-teman di lapangan dan kita untuk bergerak melakukan pengawasan,” tambahnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme lalu lintas ternak di Surabaya. Jika sebelumnya menggunakan aplikasi SSW Alfa, maka mulai tahun ini seluruh proses akan beralih menggunakan aplikasi nasional yang terintegrasi, Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Indonesia (iSIKHNAS).
Menurutnya, rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dari kabupaten ke kota, maupun antar kota, kini sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Sesuai ketentuan kita harus menggunakan aplikasi nasional yaitu iSIKHNAS. Jadi lalu lintas ternak. Di aplikasi itu rekomendasi dan izin lalu lintas ternak dari Kabupaten ke mana, ke kota mana itu melalui aplikasi itu,” terangnya.
Selain itu, ungkap Antiek, setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib telah divaksin minimal satu kali dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal. “Jadi misalnya, ada hewan kurban datang dari Kota Nganjuk, maka SKKHH harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan dari kota tersebut,” ungkap Antiek.
Untuk memastikan ketersediaan pasokan menjelang Idul Adha, DKPP Kota Surabaya aktif memantau permohonan izin penjualan hewan kurban melalui kelurahan dan kecamatan.
Berdasarkan data dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, DKPP optimis pasokan hewan kurban di Surabaya akan mencukupi kebutuhan masyarakat. Pada tahun 2024, tercatat ada 3.924 sapi dan 11.950 domba atau kambing dari 189 pemohon izin.
Sebaran lokasi penjualan hewan kurban terbanyak terpantau di wilayah Surabaya Timur, terutama di sekitar Merr, Kecamatan Rungkut, Gunung Anyar, dan Tenggilis. Sementara itu, wilayah barat dan tengah cenderung terpusat di area Jambangan, Pagesangan, dan Gayungan.
(Editor Aro)