siginews-Jakarta – Suasana di lobi Bareskrim Polri tampak berbeda dari biasanya. Sekitar pukul 10.47 WIB, sosok yang tak asing bagi publik Indonesia: Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Selasa (20/5/2025).
Ia keluar dari gedung tersebut didampingi para pengacaranya, menandai berakhirnya proses pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu yang mencuat ke permukaan.
Dengan tenang, Jokowi kemudian memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menantinya.
“Pagi hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu,” ucapnya.
Kehadiran Jokowi di Bareskrim Polri ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang menuding adanya ketidakberesan pada ijazah yang dimilikinya.
Sebuah isu yang panas sempat menjadi perbincangan hangat dan kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan langsung terhadap sosok yang menjadi pusat perhatian publik tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar dari Bareskrim Polri sekitar pukul 10.47 WIB setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu.
Ia terlihat membawa buku hitam berlogo Universitas Gadjah Mada bertuliskan namanya, yang diakuinya sebagai ijazah yang sebelumnya diantarkan ke Bareskrim.
Jokowi tiba di Bareskrim pukul 09.42 WIB, artinya pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Selama itu, ia dicecar 22 pertanyaan seputar skripsi dan aktivitas kuliahnya.
Pemeriksaan ini menyusul laporan dari Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, yang juga telah diperiksa pada 6 Mei 2025.
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi berujung pada saling lapor di kepolisian.
Sebelumnya, pelapor Rizal Fadillah (TPUA) sudah diperiksa Bareskrim terkait pengaduannya pada Desember 2024 yang diselidiki sejak April 2025.
Di sisi lain, Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan Jokowi menyasar lima orang: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani, yang dituding menyebarkan isu ijazah palsu.
(Editor Aro)