“Di Provinsi Aceh ada 6.500 Desa / Gampong yang Insyaallah bisa selesai musyawarah desa khususnya di akhir bulan Mei ini,” kata Wamen Ferry
siginews-Aceh – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono pimpin Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih Provinsi Aceh di Balee Meuseuraya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran penting seperti Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta para kepala daerah Aceh.
Sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Wamenkop Ferry menjelaskan bahwa program ini didasari oleh Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025.
Ditargetkan 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih ditargetka terbentuk secara nasional pada 12 Juli 2025.
Melalui koperasi-koperasi ini, pemerintah bertekad untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang yang selama ini merugikan.
Ferry menyoroti peran middleman atau tengkulak yang menyebabkan harga bahan pokok melambung bagi masyarakat dan merugikan produsen di sisi lain. Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi di desa.
“Ini adalah dakwah ekonomi kita, ini adalah jihad ekonomi kita. Melalui Koperasi Desa yang ada unit kegiatan simpan pinjamnya, kita akan hilangkan praktek rentenir dan praktek pinjaman online yang ada di desa-desa,” kata Wamen Ferry.

Wamen Ferry juga menyoroti banyaknya anak muda yang berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan sehingga desa ditinggalkan. Dampaknya pembangunan di desa semakin tertinggal sehingga kegiatan ekonomi semakin menurun.
Adanya Kopdes/Kel Merah Putih ini diharapkan akan ada pertumbuhan ekonomi yang merata di desa. Kemenkop mengapresiasi Provinsi Aceh yang telah melakukan percepatan Musyawarah Desa Khusus seluruh Aceh yang akan selesai pada akhir bulan Mei 2025.
“Di Provinsi Aceh ada 6.500 Desa / Gampong yang Insyaallah bisa selesai musyawarah desa khususnya di akhir bulan Mei ini,” katanya.
Sebelum menggelar dialog tersebut, Wamen Ferry menyaksikan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) secara langsung pembentukan Koperasi Desa Syariah (Kopdes Syariah) Merah Putih di Gampong (Desa) Lamteh, Aceh.
Ia mendorong agar hasil dari pelaksanaan musdesus ini kemudian dicatatkan pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan selanjutnya didaftarkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Saya merasa bahagia karena bisa ikut hadir menyaksikan proses pembentukan koperasi desa syariah di Gampong Lamteh. Tadi saya sudah lihat susunan pengawasnya lengkap termasuk pengawas syariahnya dan pengurusnya,” kata Wamen Ferry.
Setelah diluncurkan secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 mendatang, kegiatan operasional Kopdes Syariah dan Kopdes/ Kel Merah Putih di seluruh Indonesia diharapkan sudah dapat beroperasi dengan baik dan lancar mulai Oktober 2025.
Kemenkop memastikan akan melakukan pendampingan dan pelatihan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan pengelola Kopdes/ Kel Merah Putih tersebut.
“Kami berharap Juli itu seluruh aspek legalitasnya selesai dan nanti dari Juli hingga Oktober kita persiapkan untuk kegiatan operasionalnya,” ujar Wamenkop Ferry Juliantono.