Siginews-Jombang– Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan satu orang tersangka, yang diketahui berinisial TF, mantan Direktur Perumda Panglungan.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, pada Jumat malam (23/5/2025). Menurut Nul Albar, penyelidikan mengindikasikan bahwa TF diduga menjadi penyebab kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Untuk memastikan kelancaran proses hukum, tersangka TF saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan mendalam yang dilakukan Kejari Jombang untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial TF terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Nul Albar dalam pesan diterima wartawan, Minggu (25/5/2025).
Kebutuhan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Nul Albar juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.
“Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pada Perumdam Panglungan sudah diproses oleh tim penyelidik kejaksaan sejak beberapa bulan belakangan dan termasuk menjadi atensi publik.
Pihak Kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan apa ada keterlibatan dari pihak- pihak yang lain.
(Pray/Editor Aro)