siginews-Bogor – Libur panjang Iduladha 1446 Hijriah yang berlangsung dari 7 hingga 8 Juni 2025, menyisakan catatan penting terkait keselamatan transportasi,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara aktif menggelar pengawasan ketat di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/6).
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan angkutan umum atau bus.
Dalam inspeksi keselamatan atau rampcheck yang mereka lakukan, tim Ditjen Hubdat memeriksa berbagai aspek. Dari kelengkapan dokumen administrasi (KPS, KIR/BLU-e, STNK, SIM) hingga kondisi fisik kendaraan seperti wiper, lampu, ban, serta keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca untuk kondisi darurat.
Selama dua hari operasi, total 34 kendaraan diperiksa, meliputi 31 bus pariwisata, dua bus AKDP, dan satu bus pribadi. Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan mengungkap fakta bahwa 13 kendaraan atau 38% dari total yang diperiksa, kedapatan melakukan pelanggaran. Angka ini menjadi alarm serius bagi keselamatan penumpang, mengingat risiko kecelakaan yang bisa ditimbulkan oleh kendaraan tak laik jalan.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Rudi.
Pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS). Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44%.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.

Rudi menerangkan dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Dari 13 unit bus yang ditindak terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” terang Rudi.
Pada kegiatan _rampcheck_ hari kedua, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat turut menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan saat proses _rampcheck_. Bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya. Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan,” ujar Muiz Thohir selaku Direktur Angkutan Jalan.
Selama proses inspeksi keselamatan, Ditjen Hubdat juga memberikan sosialisasi kepada para penumpang bus untuk selalu mengecek kelaikan kendaraan sebelum bepergian.
Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Mitra Darat untuk mengetahui status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen lainnya pada bus, sehingga bisa lebih yakin bahwa bus yang digunakan benar-benar laik jalan dan aman digunakan.
Kegiatan inspeksi keselamatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara Ditjen Hubdat bersama kepolisian, polisi militer/TNI, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, Jasa Marga, dan Jasa Raharja untuk menjamin keselamatan masyarakat selama perjalanan.
(Editor Aro)