siginews-Banda Aceh – Polemik sengketa kepemilikan empat pulau yang secara historis diklaim milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh—yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan—yang kini dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut) terus memanas.
Kementerian Dalam Negeri, yang semestinya menjadi penengah, tampaknya belum berhasil menenangkan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem). Mualem secara tegas menolak tawaran pengelolaan empat pulau tersebut secara bersama oleh Aceh dan Sumut.
“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” kata Mualem dengan nada tinggi saat ditanya terkait tawaran tersebut pada Jumat (13/6).
Ia menegaskan posisi Aceh yang tak akan berkompromi soal klaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tetap tak bergeming. Ia bersikukuh mempertahankan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan—ke wilayah Sumut.
Bobby beralasan, penentuan dan pengalihan wilayah pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan di tangan provinsi. “Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” tegas menantu Presiden Jokowi ini pada Selasa (10/6).
Sementara, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait masalah ini pada pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6) malam.
Pernyataan Dasco ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat akan segera merespons isu yang telah menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan antara kedua provinsi tersebut. Keputusan Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas polemik batas wilayah ini.
Keputusan Kemendagri
Setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu. Aturan baru ini secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini memicu reaksi dari kedua belah pihak, mengingat sengketa atas pulau-pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Aceh berpegang pada bukti historis, sementara Sumut mendasari klaimnya pada hasil survei Kemendagri.
(Editor Aro)