• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Macam Mana Kita Duduk Bersama, Itu kan Hak Kami kata Gubernur Aceh

Reporter : Anggoro Senin, 16 Juni 2025
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) kemeja warna biru (Foto: dok.kmnkop/editing.aro)
SHARE

siginews-Banda Aceh – Polemik sengketa kepemilikan empat pulau yang secara historis diklaim milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh—yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan—yang kini dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut) terus memanas.

Kementerian Dalam Negeri, yang semestinya menjadi penengah, tampaknya belum berhasil menenangkan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem). Mualem secara tegas menolak tawaran pengelolaan empat pulau tersebut secara bersama oleh Aceh dan Sumut.

“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” kata Mualem dengan nada tinggi saat ditanya terkait tawaran tersebut pada Jumat (13/6).

Baca Juga:  Empat Pulau Milik Aceh, LaNyalla: Cara Berpikir Presiden Komprehensif

Ia menegaskan posisi Aceh yang tak akan berkompromi soal klaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tetap tak bergeming. Ia bersikukuh mempertahankan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan—ke wilayah Sumut.

Bobby beralasan, penentuan dan pengalihan wilayah pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan di tangan provinsi. “Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” tegas menantu Presiden Jokowi ini pada Selasa (10/6).

Baca Juga:  Pj Gubernur Adhy Bersama Ribuan Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam

Sementara, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait masalah ini pada pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6) malam.

Pernyataan Dasco ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat akan segera merespons isu yang telah menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan antara kedua provinsi tersebut. Keputusan Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas polemik batas wilayah ini.

Baca Juga:  Pj Gubernur Adhy Bersama Ribuan Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam

Keputusan Kemendagri

Setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu. Aturan baru ini secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan ini memicu reaksi dari kedua belah pihak, mengingat sengketa atas pulau-pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Aceh berpegang pada bukti historis, sementara Sumut mendasari klaimnya pada hasil survei Kemendagri.

(Editor Aro)

Tag :Bobby NasutionGubernur AcehKemendagriMuzakkir ManafPolemik 4 pulau acehPutusan kemendagriSufmi Dasco Ahmad
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?