siginews-Surabaya – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam serikat FSPMI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15-17, Surabaya, pada Senin (16/6/2025).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan gaji Mei 2025 yang tak kunjung terselesaikan, memicu keresahan dan kerugian bagi ribuan pekerja.
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula sejak April 2025. Meskipun perusahaan mengklaim memiliki dana yang cukup, sekitar Rp1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Prima hingga kini belum dapat dicairkan.
“Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima,” ujar Alex kepada awak media, Senin (16/6).
Akta Lama Menjadi Dalih Bank, Manajemen Pakerin Tempuh Jalur Hukum
Alex mengungkapkan, pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan David SK, Njoo Steven T, dan Henry S tidak dapat mengajukan pencairan deposito karena jabatan pengurus berdasarkan akta tahun 2018 telah demisioner.
Namun, Alex menegaskan bahwa alasan tersebut tidak sah secara hukum. Ia membeberkan adanya akta-akta perubahan kepengurusan berikutnya yang sah dan tidak pernah dibatalkan di pengadilan, yang menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berhak penuh untuk mewakili Perseroan mencairkan dana, termasuk di PT BPR Prima Master Bank.
“Sehingga bilamana BPR Prima Master Bank mencairkan dana Perseroan selain berdasarkan pada tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, maka baik Bank maupun yang bertandatangan telah melakukan tindak pidana,” tegas Alex, menggarisbawahi potensi pelanggaran hukum. “Pihak Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tidak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.”
Dugaan Konflik Kepentingan dan Penahanan Dana Ilegal
Manajemen PT Pakerin menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan di balik penahanan dana ini. Dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk gaji, hak-hak pekerja, dan operasional justru ditahan paksa oleh bank.
Lebih mengejutkan, perintah penahanan dana disebut berasal dari surat Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang menurut manajemen, sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Direktur atau Komisaris di Pakerin.
Sementara itu, instruksi pencairan dana yang sah dari Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berdasarkan akta RUPS yang sah, justru diabaikan oleh bank. Pihak Pakerin menduga, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai pemegang saham pengendali BPR Prima Master Bank, memilih menahan dana tersebut demi menyelamatkan bank yang nyaris runtuh.
Ini disebut mengorbankan perusahaan dan ribuan buruh Pakerin yang menggantungkan hidup pada dana tersebut, dengan bantuan Direktur Utama Bank Djaki Djajaatmadja, serta Direktur Bank Edhi Hartanto Anggono dan Erlianie Soethiono, mengingat PT Pakerin merupakan deposan terbesar di bank tersebut.
Pada 13 Juni 2025, Bank Prima Master Bank sempat mengundang David, Steven, dan Henry secara pribadi untuk membahas masalah dana tabungan dan deposito PT Pakerin. Namun, undangan tersebut ditolak oleh David SK, yang menegaskan bahwa sebagai Direktur Utama yang sah, ia adalah satu-satunya yang berhak mewakili perusahaan tanpa melibatkan pihak lain.
Sejalan dengan penolakan tersebut, pada 16 Juni 2025, David SK secara resmi bersurat kepada PT BPR Prima Master Bank untuk mencairkan dana guna pembayaran gaji, THR, cicilan utang kepada supplier, dan operasional perusahaan.
Langkah Selanjutnya: OJK dan Kepolisian
Manajemen PT Pakerin menyatakan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika diperlukan. Mereka mendesak Bank Prima untuk segera mencairkan dana deposito agar THR para buruh dapat segera dibayarkan.
“Harapan kami, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tutup Alex, menekankan bahwa fokus utama manajemen adalah hak-hak buruh yang tertunda, meskipun permasalahan ini juga berimbas pada hubungan antar pemegang saham PT Pakerin.
(Editor Aro)