• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

THR Buruh PT Pakerin Mandek di Bank Prima, Diduga Konflik Kepengurusan

Reporter : Editor 02 Senin, 16 Juni 2025
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif (Foto: jrs/siginews)
SHARE

siginews-Surabaya – Ratusan buruh PT Pakerin yang tergabung dalam serikat FSPMI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah No.15-17, Surabaya, pada Senin (16/6/2025).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan gaji Mei 2025 yang tak kunjung terselesaikan, memicu keresahan dan kerugian bagi ribuan pekerja.

Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa akar masalah ini bermula sejak April 2025. Meskipun perusahaan mengklaim memiliki dana yang cukup, sekitar Rp1 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Prima hingga kini belum dapat dicairkan.

“Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima,” ujar Alex kepada awak media, Senin (16/6).

Akta Lama Menjadi Dalih Bank, Manajemen Pakerin Tempuh Jalur Hukum

Alex mengungkapkan, pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan David SK, Njoo Steven T, dan Henry S tidak dapat mengajukan pencairan deposito karena jabatan pengurus berdasarkan akta tahun 2018 telah demisioner.

Baca Juga:  Ratusan massa Demo Kantor PT Wonokoyo Jaya Surabaya, Tolak PHK Sepihak

Namun, Alex menegaskan bahwa alasan tersebut tidak sah secara hukum. Ia membeberkan adanya akta-akta perubahan kepengurusan berikutnya yang sah dan tidak pernah dibatalkan di pengadilan, yang menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berhak penuh untuk mewakili Perseroan mencairkan dana, termasuk di PT BPR Prima Master Bank.

“Sehingga bilamana BPR Prima Master Bank mencairkan dana Perseroan selain berdasarkan pada tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, maka baik Bank maupun yang bertandatangan telah melakukan tindak pidana,” tegas Alex, menggarisbawahi potensi pelanggaran hukum. “Pihak Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tidak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.”

Dugaan Konflik Kepentingan dan Penahanan Dana Ilegal

Manajemen PT Pakerin menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan di balik penahanan dana ini. Dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk gaji, hak-hak pekerja, dan operasional justru ditahan paksa oleh bank.

Baca Juga:  Ojol Turun Aksi, Tuntut Terbitkan Aturan Status Kerja & Tunjangan THR

Lebih mengejutkan, perintah penahanan dana disebut berasal dari surat Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang menurut manajemen, sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Direktur atau Komisaris di Pakerin.

Sementara itu, instruksi pencairan dana yang sah dari Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berdasarkan akta RUPS yang sah, justru diabaikan oleh bank. Pihak Pakerin menduga, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai pemegang saham pengendali BPR Prima Master Bank, memilih menahan dana tersebut demi menyelamatkan bank yang nyaris runtuh.

Ini disebut mengorbankan perusahaan dan ribuan buruh Pakerin yang menggantungkan hidup pada dana tersebut, dengan bantuan Direktur Utama Bank Djaki Djajaatmadja, serta Direktur Bank Edhi Hartanto Anggono dan Erlianie Soethiono, mengingat PT Pakerin merupakan deposan terbesar di bank tersebut.

Pada 13 Juni 2025, Bank Prima Master Bank sempat mengundang David, Steven, dan Henry secara pribadi untuk membahas masalah dana tabungan dan deposito PT Pakerin. Namun, undangan tersebut ditolak oleh David SK, yang menegaskan bahwa sebagai Direktur Utama yang sah, ia adalah satu-satunya yang berhak mewakili perusahaan tanpa melibatkan pihak lain.

Baca Juga:  250 Ribu Ojol dan Kurir Online Aktif Bakal Terima THR

Sejalan dengan penolakan tersebut, pada 16 Juni 2025, David SK secara resmi bersurat kepada PT BPR Prima Master Bank untuk mencairkan dana guna pembayaran gaji, THR, cicilan utang kepada supplier, dan operasional perusahaan.

Langkah Selanjutnya: OJK dan Kepolisian

Manajemen PT Pakerin menyatakan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika diperlukan. Mereka mendesak Bank Prima untuk segera mencairkan dana deposito agar THR para buruh dapat segera dibayarkan.

“Harapan kami, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tutup Alex, menekankan bahwa fokus utama manajemen adalah hak-hak buruh yang tertunda, meskipun permasalahan ini juga berimbas pada hubungan antar pemegang saham PT Pakerin.

(Editor Aro)

Tag :Aksi demoBuruh PT Pakerin tuntunt pencairan THRDemo buruhFederasi Serikat Pekerja Metal IndonesiaFSPMIPT PakerinTHR
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?