siginews-Pasuruan – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi. Menurutnya, keberadaan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga kehadiran UU yang baru menjadi impian dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan juga masyarakat/Gerakan Koperasi Nasional.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Diskusi Panel bertema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi” yang digelar Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wa Tamwil (KSPPS BMT) UGT Nusantara di Kantor Pusat KSPPS BMT UGT Nusantara, Sidogiri, pada Minggu (22/6).
“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kedaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Wamenkop Ferry Juliantono.
Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan RUU Perkoperasian kini masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI. Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan untuk mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang baru akan membawa perubahan besar. Salah satu usulan utamanya adalah hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, mirip dengan yang dimiliki bank. Hal ini bertujuan agar dana nasabah di koperasi lebih aman dan terjamin.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” ungkapnya.
Pentingnya Digitalisasi dan Aktivitas Ekonomi Riil
Selain LPS, digitalisasi juga menjadi poin penting dalam RUU ini. Wamenkop menekankan perlunya koperasi untuk terus memakai teknologi digital agar bisnisnya makin cepat maju. Namun, ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi harus didukung oleh usaha ekonomi riil yang kuat.
“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.

Target Pengesahan dan Harapan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Wamenkop Ferry memastikan tidak ada kendala berarti dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Sinergi antara Kementerian Koperasi, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan baik, mendukung percepatan pengesahan undang-undang baru ini.
“Rasanya tidak ada kendala. Kami dari Kementerian Koperasi menargetkan undang-undang perkoperasian yang baru itu harus lahir. Mohon doa dan dukungan Bapak-Ibu semuanya,” katanya.
Wamenkop berharap, dengan adanya UU koperasi yang baru, ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia akan semakin kuat, termasuk bagi program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tegasnya.
Ke depan, koperasi-koperasi diharapkan bisa lebih berperan dalam membangun ekosistem bisnis yang baik, terutama dengan kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih. Keterlibatan semua pihak, termasuk gerakan koperasi, menjadi kunci untuk mengembalikan peran koperasi sebagai “Soko Guru Perekonomian Nasional.”
“Saya yakin dengan pengalaman sukses dari Koperasi-koperasi termasuk Koperasi Pondok Pesantren seperti Sidogiri ini bisa menularkan kepada pengurus dan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tutup Wamenkop.
(Editor Aro)