siginews-Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Kota Surabaya.
Penyitaan ini diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025) bahwa kedua rumah tersebut disita pada bulan Juli ini.
“Hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur,” ungkap Budi.
Sebelumnya, pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berperan sebagai penerima dana hibah yang merupakan penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
(Editor Aro)