• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

KPK Sita Properti Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Surabaya

Reporter : Editor 02 Jumat, 4 Juli 2025
Barang bukti rumah yang disita KPK di Surabaya (Foto: ss.docdtk/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Kota Surabaya.

Penyitaan ini diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025) bahwa kedua rumah tersebut disita pada bulan Juli ini.

“Hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur,” ungkap Budi.

Baca Juga:  Iduladha: DLH Jombang Ajak Gunakan Daun untuk Bungkus Daging Kurban

Sebelumnya, pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Dari jumlah tersebut, empat tersangka berperan sebagai penerima dana hibah yang merupakan penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

(Editor Aro)

Tag :Barang sitaan korupsiDana hibah jatimJawa TimurKorupsi dana hibah pokmas jatimKPKSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Mojokerto Pacu Ekonomi Syariah: Ajak Warga Melek Investasi Pasar Modal
Jumat, 4 Juli 2025
Bulan Muharram: Keutamaan&Niat Puasa Tasu’a-Asyura, Hapus Dosa Setahun
Jumat, 4 Juli 2025
FORKI Jatim Bidik Atlet Karate PORPROV 2025 untuk PON 2028
Jumat, 4 Juli 2025
Aimar Atlet Cilik 13 Tahun Asal Surabaya Raih Medali Emas Loncat Indah
Jumat, 4 Juli 2025
Jalan Tambang Boyo-Pacar Keling Bakal Mulus Agustus Nanti
Jumat, 4 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Mojokerto Pacu Ekonomi Syariah: Ajak Warga Melek Investasi Pasar Modal

Bulan Muharram: Keutamaan&Niat Puasa Tasu’a-Asyura, Hapus Dosa Setahun

FORKI Jatim Bidik Atlet Karate PORPROV 2025 untuk PON 2028

KPK Sita Properti Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Surabaya

Aimar Atlet Cilik 13 Tahun Asal Surabaya Raih Medali Emas Loncat Indah

Berita Menarik Lainnya:

Surabaya Gencar Rekrut Pengangguran dengan Aplikasi ASSIK, Simak Ini

Jumat, 4 Juli 2025

Awas! Mulai Kamis Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak

Kamis, 3 Juli 2025

Sekolah di Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa, Pakai Logat Khas Suroboyo

Kamis, 3 Juli 2025

125 Pelajar Miskin di Ponorogo Akan Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?