siginews-Jombang – Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan siswi SMA, PRA (19), di Jombang, mulai disidangkan di PN Jombang pada Selasa (8/7/2025). Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda didakwa dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, JPU Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira membacakan dakwaan. Ketiganya dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 339 (pembunuhan disertai kejahatan lain), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup,” ucap JPU Andhie Wicaksono dalam pernyataan, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut berdasarkan kutipan dakwaan, JPU mengungkap kejadian tragis kepada korban berlangsung pada 10 Februari 2025. Berawal saat korban diajak bertemu oleh pacar media sosial, yakni Adriansyah Putra Wijaya. Korban PRA terlebih dahulu diajak berjumpa untuk minum kopi, justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu dua pelaku lainnya di sebuah rumah.
“Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras jenis arak oleh ketiga terdakwa,” ungkap Andhie.
Dalam kondisi mabuk, korban dibawa seakan diantar pulang. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke area persawahan. Di lokasi tersebut, korban dianiaya dan diperkosa oleh ketiga terdakwa. Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban dibuang ke sungai dalam kondisi masih bernyawa.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada keesokan harinya 11 Februari 2025. Tak hanya itu, motor dan ponsel milik korban juga dibawa kabur oleh Adriansyah untuk kemudian dijual.
“Untuk hari ini hanya agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 15 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi,” beber Jaksa Andhie.
Rencananya, sebanyak 11 saksi dan satu orang ahli akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan tersebut.
(Editor Aro)