siginews-Jombang – Sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diwarnai isak tangis keluarga korban.
Tak ayal suasana emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, pada Selasa (8/7/2025) siang. Ibu korban yang berada di ruang sidang sempat berlinang air mata dan pingsan saat mendengar isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Anakku, kenapa mereka tega begitu, Anakku,” ucap ibu korban dalam teriakan hingga akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan pengadilan dan keluarga lainnya.
Beberapa anggota keluarga korban pun tak mampu menahan emosi, terutama ketika mendengar kronologis para terdakwa melakukan aksi keji pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara bergilir.
Demikian juga dengan ayah korban yang berusaha menahan tangis sembari mengingat saat terakhir berjumpa dengan korban PRA. Sore hari pada tanggal 10 Februari 2025 saat korban berpamitan COD adalah momen perjumpaan terakhir.
Dalam dakwaan, JPU menuntut ketiga pelaku, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menambahkan pasal alternatif Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP, mengingat kejahatan dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan unsur kekerasan seksual.
“Kalau bisa dihukum mati saja. Putri dibunuh dengan cara yang sangat kejam, bagaimana kami bisa ikhlas kalau pelakunya masih bisa hidup?” ungkap paman korban.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dan keluarga korban. Pihak pengadilan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi keluarga korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
(Pray/Editor Aro)