• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Reporter : Redaksi Rabu, 9 Juli 2025
Suasana haru menyelimuti keluarga korban saat turut hadir dalam persidangan tiga terdakwa pembunuh siswi SMA di PN Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diwarnai isak tangis keluarga korban.

Tak ayal suasana emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, pada Selasa (8/7/2025) siang. Ibu korban yang berada di ruang sidang sempat berlinang air mata dan pingsan saat mendengar isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Anakku, kenapa mereka tega begitu, Anakku,” ucap ibu korban dalam teriakan hingga akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan pengadilan dan keluarga lainnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Pekerja Minimarket Jombang, 30 Adegan Keji Direka Ulang

Beberapa anggota keluarga korban pun tak mampu menahan emosi, terutama ketika mendengar kronologis para terdakwa melakukan aksi keji pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara bergilir.

Demikian juga dengan ayah korban yang berusaha menahan tangis sembari mengingat saat terakhir berjumpa dengan korban PRA. Sore hari pada tanggal 10 Februari 2025 saat korban berpamitan COD adalah momen perjumpaan terakhir.

Dalam dakwaan, JPU menuntut ketiga pelaku, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa juga menambahkan pasal alternatif Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP, mengingat kejahatan dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan unsur kekerasan seksual.

“Kalau bisa dihukum mati saja. Putri dibunuh dengan cara yang sangat kejam, bagaimana kami bisa ikhlas kalau pelakunya masih bisa hidup?” ungkap paman korban.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dan keluarga korban. Pihak pengadilan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi keluarga korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Bayi Meregang Nyawa Ditangan Ibu, Polres Jombang Ungkap Penyebabnya

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus pembunuhanKasus pemerkosaanPN JombangSidang kasus pembunuhan siswi SMA Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Berita Menarik Lainnya:

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

Sabtu, 23 Agustus 2025

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?