• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Reporter : Redaksi Rabu, 9 Juli 2025
Suasana haru menyelimuti keluarga korban saat turut hadir dalam persidangan tiga terdakwa pembunuh siswi SMA di PN Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diwarnai isak tangis keluarga korban.

Tak ayal suasana emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, pada Selasa (8/7/2025) siang. Ibu korban yang berada di ruang sidang sempat berlinang air mata dan pingsan saat mendengar isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Anakku, kenapa mereka tega begitu, Anakku,” ucap ibu korban dalam teriakan hingga akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan pengadilan dan keluarga lainnya.

Baca Juga:  Mayat Ditemukan Lagi di Jombang, Kini Kondisinya Tanpa Kepala

Beberapa anggota keluarga korban pun tak mampu menahan emosi, terutama ketika mendengar kronologis para terdakwa melakukan aksi keji pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara bergilir.

Demikian juga dengan ayah korban yang berusaha menahan tangis sembari mengingat saat terakhir berjumpa dengan korban PRA. Sore hari pada tanggal 10 Februari 2025 saat korban berpamitan COD adalah momen perjumpaan terakhir.

Dalam dakwaan, JPU menuntut ketiga pelaku, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Identitas Korban Mutilasi di Jombang: Luka Sabetan Sajam Jadi Petunjuk

Jaksa juga menambahkan pasal alternatif Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP, mengingat kejahatan dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan unsur kekerasan seksual.

“Kalau bisa dihukum mati saja. Putri dibunuh dengan cara yang sangat kejam, bagaimana kami bisa ikhlas kalau pelakunya masih bisa hidup?” ungkap paman korban.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dan keluarga korban. Pihak pengadilan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi keluarga korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Ancaman Nyata Bahaya Media Sosial

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus pembunuhanKasus pemerkosaanPN JombangSidang kasus pembunuhan siswi SMA Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor
Rabu, 9 Juli 2025
Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar
Rabu, 9 Juli 2025
Prediksi Laga PSG VS Real Madrid: Mbappe Siap Gempur Pertahanan Lawan
Rabu, 9 Juli 2025
KPK Yakin Khofifah Bakal Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok
Rabu, 9 Juli 2025
Cabor Binaan Kimjon Academy Jombang Raih 4 Medali Porprov Jatim 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor

Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar

Prediksi Laga PSG VS Real Madrid: Mbappe Siap Gempur Pertahanan Lawan

KPK Yakin Khofifah Bakal Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Berita Menarik Lainnya:

Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMA di Jombang Mulai Disidangkan

Selasa, 8 Juli 2025

Kaca Kereta Dilempar Batu, Begini Kondisi Dua Penumpang yang Terluka

Selasa, 8 Juli 2025

Grup Gay Ramai di Facebook Jombang, Warga Khawatir Kasus “Jagal Rian”

Selasa, 8 Juli 2025

Siswi Jombang Arleyta Jadi Runner Up Indonesia’s Grand Final Girl 2025

Selasa, 8 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?