160 KK Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya di Tahap Kedua
Reporter : Sigit P
Jawa Timur
Kamis, 31 Juli 2025
Waktu baca 2 menit

Penertiban tahap kedua di Kecamatan Krembangan diperkirakan akan berdampak pada sekitar 160 Kepala Keluarga (KK). Wilayah yang terdampak meliputi RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09) serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33)
siginews-Surabaya – Proyek normalisasi Sungai Kalianak di Surabaya memasuki babak baru. Setelah menyelesaikan penertiban tahap pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan kini memulai sosialisasi untuk penertiban tahap kedua.
Camat Krembangan, Harun Ismail, menjelaskan bahwa proses penertiban tahap pertama di sepanjang 700 meter sungai hampir rampung.
“Saat ini, kami sedang menyelesaikan tahap satu penertiban di Sungai Kalianak, dan simultan kami sudah masuk ke tahap sosialisasi untuk tahap dua,” terangnya, Rabu (30/7/2025).
Lebar sungai yang dinormalisasi di sisi Morokrembangan adalah 9,30 meter dari total lebar 18,60 meter. Sekitar 120 bangunan liar di RW 7, Kecamatan Morokrembangan, telah berhasil ditertibkan pada tahap pertama.
160 KK Terdampak dan Proses Penertiban Berjalan Kondusif
Penertiban tahap kedua di Kecamatan Krembangan diperkirakan akan berdampak pada sekitar 160 Kepala Keluarga (KK). Wilayah yang terdampak meliputi RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09) serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33).
Harun mengungkapkan bahwa sosialisasi di RW 7 telah berjalan kondusif dan warga bisa memahami. “Namun, untuk di RW 6 besok, mungkin akan ada lebih banyak aspirasi yang disampaikan,” ujar Harun, menanggapi potensi aspirasi warga di wilayah tersebut.
Setelah sosialisasi selesai pada pekan ini, proses administrasi akan dilanjutkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan surat pelanggaran, diikuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3 dari Satpol PP.
Secara paralel, tim gabungan juga akan melakukan pengukuran dan penandaan pada rumah-rumah yang akan ditertibkan. “Rumah-rumah yang sudah diukur akan ditandai sebagai batas area yang akan dibongkar. Proses ini, InsyaAllah akan dimulai minggu depan,” jelasnya.
Harapan Pasca-Penertiban: Plengsengan dan Jalan Inspeksi
Normalisasi di tahap kedua akan memiliki lebar yang sama dengan tahap pertama, yaitu 9,30 meter di setiap sisinya. Harun berharap, setelah penertiban selesai, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera memasang plengsengan di sepanjang sungai.
Pemasangan plengsengan ini dinilai krusial untuk keselamatan warga, mengingat batas sungai saat ini sangat dekat dengan pintu rumah warga.
Selain plengsengan, juga akan dibangun jalan inspeksi untuk memudahkan akses normalisasi di masa mendatang.
“Kami berharap warga dapat terus kooperatif selama proses ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertata di sekitar Sungai Kalianak,” tutup Harun, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak demi lingkungan yang lebih baik.
(Editor Aro)
#Jawa Timur
#Normalisasi Sungai
#Normalisasi sungai kalianak
#Pemkot Surabaya
#Surabaya



Berita Terkait

Cek Stok & Kesehatan Hewan Kurban, Bupati Warsubi Blusukan ke Kandang
Ekbis.Kamis, 5 Juni 2025

Wamenkop: Koperasi Konsumen Bank Nagari Jadi Role Model Holdingisasi
Ekbis.Kamis, 21 November 2024

30 Tahun Mengajar Tanpa Kejelasan, Guru Madrasah Jatim Wadul ke DPD RI
Daerah.Senin, 13 Oktober 2025

Wali Murid MAN 6 Jombang Wadul ke DPRD, Ada Dugaan Pungli di Sekolah
Hukrim.Selasa, 24 Juni 2025

