siginews-Madiun – Warga Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Mbah Sinem (tetangga pelapor), pada Sabtu (12/7/2025) malam.
Kapolsek Dolopo AKP Nuryadi mengatakan, pihaknya tetap akan mendampingi para pelapor hingga berjalannya mekanisme proses pidananya.
“Polsek Dolopo tidak memiliki kewenangan untuk penyidikan. Kewenangan polsek kami hanya harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan kertertiban masyarakat),” katanya saat dihubungi siginews.com, Senin (14/7/2025).
“Tapi kami akan mendampingi pelapor yang mengadu dan datang ke polsek Sabtu kemarin untuk bisa menjalankan mekanisme proses pidananya,” tambah AKP Nuryadi.
Katanya, di wilayah Polres Madiun, polsek yang memiliki kewenangan penyidikan hanya tiga polsek yakni, Polsek Kebonsari, Polsek Wungu dan Polsek Mejayan.
Terkait pelaporan dari warga terhadap terlapor Mbah Sinem (60), petugas Polsek Dolopo akan melakukan mediaso dengan koordinasi dengan tiga pilar desa (Kepala Desa atau Lurah; Babinsa-Bintara Pembina Desa; Bhabinkamtibmas-Bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Kita akan adakan mediasi di tingkat polsek dengan tiga pilar desa. Ketika tidak ada titik temu, kita serahkan ke tingkat polres,” ujarnya.
“Secepatnya akan kita koordinasikan dengan pak kades. Apakah mediasinya di desa atau di polsek,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa warga desa Kradinan mendatangi Polsek Dolopo, Madiun, pada Sabtu (12/7/2025) malam. Warga selama ini sudah bersabar dengan ulah Mbah Sinem, yang dinilai bisa membahayakan keselamatan warga. Warga melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan hingga penganiayaan.
Warga yang tidak bersalah, tiba-tiba didatangi Mbah Sinem. Kemudian Sinem melempar batu yang besar. Ada juga warga yang sedang sakit stroke, punggungnya langsung digosok menggunakan batu bata dan disiram dengan teletong (kotoran sapi). Ada juga warga yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan dan dilempari kotoran sapi.
Warga berharap kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya terhadap ulah Mbah Sinem. Pasalnya, warga tidak ingin jika melawan perbuatan Mbah Sinem, bisa berujung balik menjadi terlapor seperti yang dialami anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Anak yang sekarang ini duduk di bangku kelas IX (kelas 3) MTs (setingkat SMP), saat itu sedang mengendari sepeda motor. Tiba-tiba dihentikan Mbah Sinem dan dilempari kotoran sapi hingga mengenai bagian wajah anak tersebut, juga terkena di bagian tubuh lainnya, serta sepeda motor yang dikendarainya.
Mbah Sinem berusah mengambil batu. Anak tersebut pun berusaha membela diri dengan menghalau agar Mbah Sinem tidak melempari batu. Tapi Mbah Sinem malah tersenggol dan terjatuh ke selokan (kondisinya kering tidak ada airnya).
Meski berada di selokan, Mbah Sinem tetap marah-marah dan mengambil batu yang ukurannya lebih kecil dan melemparinya ke anak di bawah umur. Sang anak itu pun melarikan diri sambil menuntun motornya menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Uniknya, Mbah Sinem dan keluarganya pun tidak terima dengan perbuatan anak di bawah umur itu. Mereka melaporkan anak itu ke polsek dengan tuduhan melakukan tindakan pengeroyokan.
Kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Satreskrim Polres Madiun. Meski telah muncul Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, dan anak tersebut sebagai terlapor dan disangkakan Pasal 170 KUHP.
Dari hasil penyidikan, pasal tersebut tidak cukup kuat bukti. Tapi, polisi tetap mentersangkakan anak di bawah umur itu dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidik beralasan ada unsur tindak pidananya, dan Mbah Sinem mengalami retak di pergelangan tangan.
(jrs)