• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Reporter : Redaksi Rabu, 16 Juli 2025
Orang tua korban pembunuhan dan perkosaan siswi SMA di Jombang duduk jadi saksi pada Sidang kedua (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi PRA (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (15/7/2025).

Pada sidang kedua ini, agenda pemeriksaan saksi menjadi fokus utama, di mana ayah korban, Misman (60), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Misman, didampingi JPU Andhie Wicaksono, langsung berhadapan dengan tiga terdakwa: Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Momen tersebut memicu emosi mendalam Misman, yang kesulitan menatap wajah para terdakwa.

Baca Juga:  Identitas Korban Mutilasi di Jombang: Luka Sabetan Sajam Jadi Petunjuk

“Tidak kenal,” ucap Misman saat majelis hakim menanyakan apakah mengenal ketiga terdakwa.

Dengan usia yang sudah mulai renta dengan rasa kehilangan terhadap putrinya, Misman berusaha menjawab setiap permintaan tanya majelis jakim. Meskipun dengan raut sedih, ia mencoba mengingat kembali sesaat sebelum peristiwa naas dialami oleh PRA.

“Pamitannya COD-an. Tapi soal barang apa, saya tidak tahu,” ujarnya sesenggukan mengingat kembali anaknya. PRA mengendarai sepeda motor Vario saat pamitan keluar rumah.

Pamitan sore sekitar 16.30 WIB, namun hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang, keluarga mulai khawatir. Misman lalu meminta keponakannya untuk menghubungi korban lewat telepon. Demikian juga upaya menghubungi korban juga dilakukan oleh pamannya.

Baca Juga:  Gara-gara Asmara, Tukang Cukur di Jombang Tusuk Pegawai Minimarket

Seja saat itu tidak ada jawaban sama sekali dari korban hingga kemudian diketahui terbunuh oleh aksi sadis para terdakwa.

Bagi Misman saat ditanya soal bagaimana korban semasa hidup. Misman menyebut putrinya adalah sosok pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kehidupan pribadinya.

“Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih,” ungkapnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Mayat Ditemukan Lagi di Jombang, Kini Kondisinya Tanpa Kepala

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus pembunuhanKasus perkosaanKekerasan AnakSidang Kedua kasus perkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah
Rabu, 16 Juli 2025
Penggusuran Paksa di Mandalika Disebut Barbar dan Tanpa Surat Resmi
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah

Penggusuran Paksa di Mandalika Disebut Barbar dan Tanpa Surat Resmi

Berita Menarik Lainnya:

Tak Adil Soal Keputusan Kelulusan, PBNU Diprotes Peserta PMKNU

Rabu, 16 Juli 2025

Bus Sugeng Rahayu Ringsek Usai Tabrak Truk Gandeng di Mojoagung

Selasa, 15 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Selasa, 15 Juli 2025

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?