Surabaya – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim karena diduga menerima suap terkait vonis bebasnya Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI Edward Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriatin.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan penangkapan atas tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul terkait perihal dugaan suap.
“Di mana (Kejagung) melakukan pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi kaitan dengan penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Mia, kantor Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim penyidik Kejagung terhadap 3 hakim yang diamankan. Maka itu, ia tak bisa menjelaskan lebih rinci terkait dugaan suap dimaksud. Ia pun menolak menjawab saat ditanya soal satu perempuan yang turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Mia menyampaikan soal paparan kasus lebih rinci nanti akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB. Ia hanya bisa memastikan penangkapan tiga hakim tersebut bagian dari penyidikan yang dilakukan Kejagung.
“Nanti ditunggu saja,” ujarnya.
Selanjutnya tiga hakim tersebut tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.40 WIB. Mereka digiring oleh tiga mobil berwarna hitam. Beberapa personel TNI tampak ikut mengawal. Begitu tiba di kantor Kejati Jatim, hakim Damanik tampak memakai masker, hanya diam.
Sementara, hakim Heru dan Mangapul dibawa dengan mobil lain. Mangapul tampak menundukkan kepala dan menutupi wajahnya dengan topi.
Sedangkan hakim Heru Hanindyo terlihat tenang. Terlihat juga seorang perempuan yang dijaga ketat oleh petugas. Diduga, perempuan itu turut diamankan dan kabarnya berinisial L yang merupakan anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur. Namun, terkait itu belum terkonfirmasi.
Vonis bebas Ronald Tannur jadi sorotan. Kasus itu berawal ramai di media sosial setelah video pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap korban jadi viral. Polisi pun bergerak mengusut kasus itu.
Hasil Awal di PN Surabaya
Di PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dan menyebut korban meninggal dunia karena pengaruh alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa. Tak terima dengan vonis hakim, jaksa pun kasasi ke MA. Publik juga terus mempersoalkan perkara vonis bebasnya Ronald Tannur.(aro)