• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Reporter : Anggoro Sabtu, 19 Juli 2025
(Foto: ssyt.tmptv/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto berlanjut ke tahap duplik, Jakarta, Jumat (18/7).

Dalam pembelaan terakhirnya, Hasto dengan tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, Hasto menyatakan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” ujar Hasto.

Baca Juga:  Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

Ia melanjutkan, “Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Permintaan ini menandai puncak dari serangkaian proses hukum yang telah dijalani Hasto, di mana ia dan tim penasihat hukumnya berupaya membuktikan ketidakbersalahan atau setidaknya menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar.

Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Kelompok Sayap Kiri Filipina Kembali Tuntut Pemakzulan Sara Duterte

Tuntutan ini diajukan setelah Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap ini diduga diberikan untuk mengurus penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut melakukan tindakan suap ini bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (yang kini tersangka), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku sendiri (masih buron).

Baca Juga:  KY Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Kasus GRT

Ada pula nama Agustiani Tio Fridelina yang juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

(Editor Aro)

Tag :Kasus korupsiKorupsiSekjeend DPP PDIP Hasto KristiyantoSidang duplik Hasto Kristiyanto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025

Indonesia Targetkan Bebas TBC tapi Kekurangan Dokter Paru, Kemenkes?

Jumat, 18 Juli 2025

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?