siginews-Jakarta – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto berlanjut ke tahap duplik, Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam pembelaan terakhirnya, Hasto dengan tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan, Hasto menyatakan permohonannya di hadapan majelis hakim. “Saya dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan putusan,” ujar Hasto.
Ia melanjutkan, “Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”
Permintaan ini menandai puncak dari serangkaian proses hukum yang telah dijalani Hasto, di mana ia dan tim penasihat hukumnya berupaya membuktikan ketidakbersalahan atau setidaknya menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar.
Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan setelah Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga disebut terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap ini diduga diberikan untuk mengurus penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut melakukan tindakan suap ini bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (yang kini tersangka), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku sendiri (masih buron).
Ada pula nama Agustiani Tio Fridelina yang juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini.
Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
(Editor Aro)